SEMARANG, suaramerdeka.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaliyan menangkap kelompok pengedar uang palsu yang melancarkan aksinya di pasar tradisional.
Sri Lestari (42), warga asal Kaligading, Boja, Kendal, Heru Kuswanto (27), warga asal Bantir, Candiroto, Temanggung dan Didik Haryadhi (64), warga Tlogosari Kulon, Pedurungan, ditangkap saat melancarkan aksi di Pasar Ngaliyan pada Rabu (28/7).
Dari penindakan tersebut, petugas menyita barang bukti uang palsu sejumlah Rp 12,2 juta. Bersama barang bukti kelompok pengedar uang palsu tersebut dibawa ke Mapolsek Ngaliyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu di Pasar Tradisional Ditangkap, Polisi Sita Barbuk Upal Rp12,2 Juta
Kapolsek Ngaliyan Kompol Cristian Crishe Lolowang mengatakan, praktik pengedaran uang palsu tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat terkait adanya temuan uang palsu di Pasar Ngaliyan.
"Dari situ kemudian kami lakukan penelusuran untuk mengetahui lebih lanjut," ungkapnya saat gelar perkara di Mapolsek Ngaliyan, Selasa (24/8) siang.
Dari penelusuran tersebut, lanjut dia, pihaknya mengetahui ciri ciri pelaku hingga penindakan dilakukan.
"Kami pantau pergerakan pelaku wanita (Sri Lestari). Saat bukti cukup dan dia hendak melancarkan aksi di Pasar Ngaliyan, yang bersangkutan langsung kami sergap," ujarnya.
Dari penindakan terhadap wanita tersebut, lanjut dia, pihaknya menemukan uang palsu 100 ribu sebanyak lima lembar. "Ada lima lembar seratus ribu palsu dan uang Rp 290 ribu hasil kembalikan saat pelaku berbelanja uang palsu," jelasnya.
Dari penindakan tersebut pihaknya melakukan pengembangan hingga melakukan penangkapan kepada dua pelaku lain dam mendapatkan barang bukti lain. "Ternyata Sri mendapat uang palsu tersebut dari Heru yang melakukan tangan kanan Didik," ungkapnya.
Baca Juga: PTM di SMP Al Irsyad Solo Dihentikan, Sebelum Pulang Siswa di-Swab Antigen
Sementara itu, Didik mengaku kalau uang palsu tersebut dibelinya dari seseorang dari Jambi. "Pengakuannya dapat dari seseorang di Jambi. Ini masih terus kami kembangkan," ungkapnya.
Kalau Sri, lanjut dia, berperan untuk membelanjakan uang palsu tersebut supaya mendapat kembalian. Pihaknya menambahkan, telah melakukan upaya pengembangan setelah pengungkapan dan Penangkapan tiga tersangka tersebut selama satu bulan ini.
"Supaya mendapatkan adanya tersangka lain yang lebih besar, namun kita terkendala dengan informasi pendampingan," ujarnya.
Adapun, Didik merupakan residivis kasus yang sama. Didik mengaku membeli uang palsu dari Jambi sebanyak 4 juta dengan harga Rp 1 juta. Sedangkan terbaru ini, baru membeli uang palsu 30 juta.