Realisasi Penerimaan PKB dan BBNKB Lampaui Target

- Minggu, 11 November 2018 | 21:06 WIB
Para wajib pajak membayar pajak di loket cepat UPPD Kabupaten Semarang, belum lama ini. (suaramerdeka.com/Ranin Agung)
Para wajib pajak membayar pajak di loket cepat UPPD Kabupaten Semarang, belum lama ini. (suaramerdeka.com/Ranin Agung)

UNGARAN, suaramerdeka.com - Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Semarang diprediksi akan melampaui target pada awal pekan ketiga November 2018 ini. Menyusul, hingga 10 November 2018 kemarin sudah menyentuh prosentase 99,53 persen dari target murni yakni Rp 124.888.450.000,-.

“Per Sabtu (10/11), pendapatan PKB UPPD Kabupaten Semarang sudah 99,53 persen atau sebesar Rp 124.301.597.450. Artinya, hingga akhir Desember 2018 mendatang kami yakin realisasinya bisa lebih dari 117 persen bahkan 120 persen,” kata Kepala UPPD Kabupaten Semarang, Noor Hadi, Minggu (11/11).

Sementara realisasi penerimaan penerimaan pajak dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), per 10 November 2018 tercatat sudah masuk Rp 101.043.731.000,- dari target murni Rp 100.354.040.000,- atau sudah terealisasi 100,69 persen. Capaian itu bisa terwujud berkat dukungan fasilitas dan pelayanan cepat, mudah, serta layanan bebas pungli yang diterapkan di internal UPPD Kabupaten Semarang.

“Tahun ini tidak ada target perubahan, karena apa? Karena rata-rata se-Jawa Tengah diprediksi tidak tercapai. Tetapi khusus UPPD Kabupaten Semarang justru melampaui target,” ucapnya.

Untuk mempertahankan realisasi penerimaan PKB dan BBNKB di wilayah Kabupaten Semarang, Noor Hadi, berencana hendak mewujudkan serta menambah inovasi pelayanan bagi wajib pajak yang berdomisili jauh dari pusat kota. Terbaru, UPPD Kabupaten Semarang telah menambah dua layanan. Yakni samsat car free day setiap Minggu di Alun-alun Bung Karno Ungaran dan Gerai Samsat di area Kecamatan Sumowono.

“Tiga layanan tambahan akan diwujudkan pada 2019 mendatang, di antaranya Gerai Samsat di Bawen, Gerai Samsat di Bringin, dan menambah satu lagi mobil layanan samsat keliling. Sehingga nantinya ada empat mobil layanan,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, sejauh ini layanan pembayaran PKB dan BBNKB yang diberikan UPPD Kabupaten Semarang memang belum 24 jam. Untuk itu, dirinya menyarankan kepada wajib pajak untuk mengunduh serta menggunakan layanan Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online (Sakpole). Setelah membayar pajak melalui anjungan tunai mandiri (ATM), para wajib pajak diharapkan membawa bukti pembayaran dan ditunjukkan kepada petugas UPPD untuk mendapat pengesahan telah membayar pajak di STNK-nya masing-masing.

“Pengembangan layanan Sakpole bisa diakses 24 jam. Kita berikan waktu maksimal 14 hari setelah membayar di ATM untuk pengesahan STNK-nya,” tandasnya.

Apabila ada keluhan, kritik, serta saran, Noor Hadi menambahkan, seluruh wajib pajak bisa menyampaikan hal itu dengan membuat laporan maupun pengaduan ke twitter dengan alamat akun @UPPDKabSemarang, mengirimkan email ke kabsemarangup3ad@gmail.com, atau mengakses nomor pengaduan 085712616100.

“Silahkan sampaikan keluhan atau saran kepada kami, atau langsung ke Gubernur Jawa Tengah melalui laman https://laporgub.jatengprov.go.id/. Prinsipnya, segala pengaduan kita terima dan respon 24 jam tanpa henti,” imbuh Noor Hadi.

Editor: Nugroho

Tags

Terkini

Pelaku UMKM Dilatih Digital Marketing

Rabu, 31 Mei 2023 | 16:41 WIB
X