Wali Kota Semarang Diminta Menjamin Kesejahteraan Buruh, Seperti Memberi Perlindungan kepada Investor

- Selasa, 7 Februari 2023 | 19:54 WIB
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerima perwakilan buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota Semarang.  (SM/Eko Edi)
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menerima perwakilan buruh yang berdemonstrasi di Balai Kota Semarang. (SM/Eko Edi)

 

SEMARANG,suaramerdeka.com- Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah kembali turun ke jalan.

Dalam kesempatan berorasi di Balai Kota Semarang, perwakilan buruh diterima Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Senin (6/2/2023).

Di depan perempuan yang akrab disapa Ita tersebut, perwakilan buruh meminta Wali Kota Semarang memberikan perlindungan atau proteksi kepada buruh di Kota Semarang, sebagaimana pemerintah memberikan perlindungan kepada para investor.

Baca Juga: Punya Aglonema dan Sirih Gading di Rumah ? Keberuntungan dan Rezeki Datang Hati Menjadi Senang

Dalam hal itu, buruh meminta kepada Wali Kota Semarang untuk mewajibkan investor yang akan masuk dan sudah berada di Semarang untuk menandatangani nota kesepakatan atau memorandum Of understanding (MOU) yang di dalamnya terdapat 6 poin penting yang mampu memproteksi buruh di Kota Semarang.

“Terdapat 6 poin penting yang kami cantumkan dalam MOU yang kita sebut dengan Pakta Kesejahteraan antara lain tidak membayar upah buruh di bawah UMK,’’ kata Ketua FSPMI Jateng Aulia Hakim.

Sekretaris KSPI Jateng yang sekaligus Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jawa Tengah itu menambahkan bahwa UMK hanya untuk buruh lajang di bawah satu tahun.

Baca Juga: Ramalan Weton Artis, Ayu Ting Ting Berjodoh dengan Boy William ? Namun...

Menurutnya seluruh buruh adalah pekerja tetap, dan diharapkan pemerintah menanggung segala biaya dampak PHK akibat pengusaha lari atau pulang ke negaranya.

‘’CSR dipergunakan untuk kemudahan dan kemurahan bagi pekerja, serta ada tempat penitipan anak pekerja selama bekerja yang dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang,” ucap Aulia Hakim yang pada kesempatan tersebut menyerahkan Pakta Kesejahteraan kepada Wali Kota Semarang.

Menjawab tuntutan buruh, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, ada beberapa usulan buruh yang bisa ditindaklanjuti dan ada pula beberapa usulan yang tidak dapat dilakukan karena sudah diatur dalam UU Omnibuslaw.

Baca Juga: Ramalan Weton Artis Verrel Bramasta dan Natsya Wilona Tidak Perlu Balikan Lagi ?

Menurut Ita, sapaannya, tidak ada pengusaha di Semarang yang membayar upah di bawah UMK.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahasiswa SCU Diajak Rawat Keberagaman

Senin, 20 Maret 2023 | 15:15 WIB
X