BPN Grobogan Memulai Program Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), Ini Maksud dan Tujuannya

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 04:20 WIB
Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto saat melakukan pemasangan patok, secara simbolis di Desa Warukaranganyar, Jumat (3/2/2023) dalam program Gemapatas.  (SM/dok)
Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto saat melakukan pemasangan patok, secara simbolis di Desa Warukaranganyar, Jumat (3/2/2023) dalam program Gemapatas. (SM/dok)

Grobogan, suaramerdeka.com - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten (BPN) Grobogan resmi memulai Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas).

Gemapatas di Grobogan diselenggarakan di Desa Waru Karanganyar, Kecamatan Purwodadi, Jumat (3/2/2023).

Selain di Grobogan, Gemapatas yang diinisiasi Kementerian ATR/BPN ini dilaksanakan secara serentak di 33 (tiga puluh tiga) Provinsi di Indonesia dengan berpusat di Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah. 

Baca Juga: Tanaman Aglonema Diserang Hama Kutu Putih ? Semprot Dua Cairan Ini, Gampang dan Manjur

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto yang menghadiri acara itu mengatakan kegiatan ini juga menjadi catatan pada Museum rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai pemasangan satu juta patok batas. 

"Untuk Provinsi Jawa Tengah saja ditargetkan minimal sebanyak 240.000 patok. Ini upaya Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Daerah untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya," ujar Wabup Bambang.

Sehingga, lanjut dia, dapat meminimalisir terjadinya konflik maupun sengketa batas ataupun sengketa kepemilikan. 

Baca Juga: Punya Weton Rabu Wage Ramalan Kesehatan, Rezeki, Asmara Artis Verrel Bramasta yang Terserang Bali Belly

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN juga telah melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Ini merupakan pendaftaran tanah yang pertama kali dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat. 

Sebagai wujud pelaksanaan kewajiban Pemerintah untuk menjamin kepastian perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.

Baca Juga: Jodoh dan Cinta Pemilik Weton Jumat Kliwon Ternyata Bukan Mbak Kunti, atau Genderuwo, Tetapi Sosok Ini

"Untuk pelaksanaan PTSL tersebut, Kepala Desa atau Kepala Kelurahan dapat berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan,"

"Jika Desa/Kelurahannya sudah ditunjuk sebagai obyek pelaksanaan PTSL, ayo dorong warganya untuk mengikuti program tersebut," imbau Wabup Bambang. 

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X