Anggota DPR Sarankan Kisruh Kepemilikan Aset Kadilangu Diselesaikan Kekeluargaan

- Senin, 30 Januari 2023 | 13:35 WIB
(suaramerdeka.com/dok)
(suaramerdeka.com/dok)

DEMAK, suaramerdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menyarankan persoalan antara Yayasan Sunan Kalijogo di Kadilangu Demak dengan pengurus yayasan lain diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menerima audiensi sejumlah pengurus Yayasan Sunan Kalijogo pada Minggu 29 Januari 2023.

''Apalagi situs Sunan Kalijogo menjadi kebanggaan masyarakat Jawa Tengah dan Indonesia. Alangkah baiknya kedua yayasan saling berembug, Yayasan Sunan Kalijaga dengan Yayasan Sunan Kalijogo,'' kata Riyanta.

Baca Juga: Jelang Grebeg Besar, Bupati Demak Pisowanan ke Kasepuhan Kadilangu

Ketua Pembina Yayasan Sunan Kalijogo, Agus Supriyanto mengatakan, tujuan kedatangan itu untuk meminta advokasi atas permasalahan yang tengah dialaminya.

Persoalan itu menyangkut ganti untung aset tanah wakaf di Kadilangu, Demak berkaitan dengan pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.

"Pada berita acara BPN mengakui bahwa saya pemegang sertifikat yang sah dan memberikan ganti rugi itu," kata Agus.

Baca Juga: Masih Polemik, Tukar Guling Tanah Wakaf Kadilangu Terdampak Tol Semarang-Demak

Sisi lain, kisruh kepemilikan atau nama pengelola tanah wakaf (nazir) tersebut berujung pidana. Agus Supriyanto sebelumnya dilaporkan ke kepolisian.

Pelapor yang juga mewakili pengurus suatu yayasan, sebetulnya masih memiliki hubungan keluarga dengan terlapor.

Belakangan pelaporan tersebut menyeret Agus sebagai tersangka atas dugaan pencurian sertifikat tanah.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Sunan Kalijaga di Kadilangu Tak Pernah Sepi

Sementara itu, melansir suaramerdeka.com, Agus Supriyanto pada 27 Agustus 2021, bertindak untuk dan atas nama Yayasan Sunan Kalijogo Kadilangu memenuhi permintaan pemerintah untuk ke BPN.

Ia menyerahkan 58 sertifikat asli tanah wakaf kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Demak yang bertindak sebagai Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak.

Penyerahan sertifikat asli juga dituangkan dalam berita acara serah terima yang juga ditandatangani oleh sejumlah pihak. Dari 58 sertifikat, terdapat 73 titik lokasi yang terkena proyek pembangunan jalan tol dengan luasan lahan sekitar 12 hektare.

Halaman:

Editor: Eko Fataip

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X