Perusahaan Didorong Peduli Pekerja Nonformal, Anda Sudah Didaftarkan Program Progam BPJS Ketenagakerjaan ?

- Senin, 30 Januari 2023 | 03:00 WIB
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indrasari, berfoto bersama Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, dalam mengikuti Bulan K3  di Dusun Semilir, Bawen. (SM/Moch Kundori)
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indrasari, berfoto bersama Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, dalam mengikuti Bulan K3  di Dusun Semilir, Bawen. (SM/Moch Kundori)

UNGARAN, suaramerdeka.com- BPJS Ketenagakerjaan mendorong perusahaan memperhatikan pekerja di lingkungan perusahaan itu. 

Salah satunya mengikutsertakan pekerja non formal itu, dalam perlindungan jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan.

"BPJS Ketenagakarjaan ini sekarang sedang gencar mengkampanyekan program  Sejahterakan pekerja Sekitar Anda (Sertakan),"

Baca Juga: 4 Cara Agar Tanaman Aglonema Cepat Bertugas, Tidak Sampai Sebulan Bisa Cuan, Bisnis yang Membat Hati Senang

"Jadi kalau karyawan sudah diikutsertakan dalam program jaminan sosial ketenagakarjaan, maka kami mendorong para kerja non formal di lingkungan perusahaan juga perlu diperhatikan," 

"Misalnya, tukang parkir, para pedagang, dan sebagainya," kata Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Cahyaning Indrasari.

Disampaikannya di sela-sela mengikuti kegiatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diselenggarkan Pemprov Jateng di Dusun Semilir Bawen Kabupaten Semarang dengan tema "Terwujudnya Pekerjaan Layak yang Berbudaya K3 Guna Mendukung Keberlangsungan Usaha di Tempat Kerja". 

Baca Juga: Bersyukur, Reino Barack - Syahrini Bakal Dikaruniai Banyak Anak, Cek Ramalan Asmara dalam Weton Primbon Jawa

Kegiatan juga dihadiri Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin dan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, di Dusun Semilir, Bawen, pekan lalu.

Menurut Cahyaning Indrasari, program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Melalui gerakan ini, BPJS Ketenegakerjaan mengajak seluruh pekerja formal atau penerima upah (PU) untuk peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU yang ada di sekitar mereka.

Baca Juga: Tidak Perlu Nonton Film, Cukup Memandang 7 Pohon Ini, Dijamin Kesan Horor dan Angker Terbawa Sampai ke Rumah

"perusahaan bisa membantu memberikan iuran bagi para pekerja BPU itu dengan dana CSR. Nantinya para kerja di sekitar perusahaan itu bisa mengikuti dupa program yakni jaminan kematian dan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.  

Dalam kesempatan itu, BPJS menyerahkan santunan kepada tiga penerima masing-masing senilai Rp 145 juta, Rp 135 juta, dan Rp 221 juta. 

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X