Polres Semarang Amankan Eksekusi Bangunan di Bandungan

- Kamis, 26 Januari 2023 | 23:49 WIB
Para petugas kepolisian mengamankan  eksekusi sebuah bangunan dan lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B  Kamis (26/1/2023) di Dusun Coblong Desa Pakopen Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.  (SM/dok)
Para petugas kepolisian mengamankan eksekusi sebuah bangunan dan lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Kamis (26/1/2023) di Dusun Coblong Desa Pakopen Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang. (SM/dok)

UNGARAN,suaramerdeka.com- Eksekusi sebuah bangunan dan lahan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Kamis (26/1/2023) di Bandungan mendapat pengamanan dari jajaran Polres Semarang.

Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra menjelaskan bahwa Polres Semarang memberikan pengamanan di Bandungan terkait eksekusi bangunan dan lahan yang berslokasi di Dusun Coblong Desa Pakopen Kecamatan Bandungan.

"Langkah Preventif dilaksanakan Polres Semarang dalam kegiatan eksekusi di Bandungan kali ini,''

Baca Juga: Venna Melinda Bongkar Perilaku Beringas Ferry Irawan : Tak Akan Ada Mediasi, Pintu Damai Sudah Tertutup

''Tujuannya agar tidak terjadi gesekan antar kedua belah pihak baik pemohon maupun termohon eksekusi,''

''Sehingga iklim Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Semarang dapat terjaga," jelasnya.

Kabag Ops Polres Semarang Kompol Agung Yudiawan yang memimpin apel pengamanan di balai desa Pakopen menyampaikan bahwa pihaknya hanya memberikan pengamanan di lokasi kejadian.

Baca Juga: Tidak Perlu Mahal, 3 Limbah Dapur Ini Bisa Jadi Pupuk Organik Aglonema, Jadi Subur Tanaman Bebas Stunting

Perihal eksekusi barang maupun aset yang ada di dalam bangunan maupun lahan dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Kabupaten Semarang.

"Kita hanya memberikan pengamanan serta pengawasan di obyek lokasi penyitaan yang tertuang dalam Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B Nomor 4/Pdt. Eks/2021/PN. Unr tertanggal 19 Desember 2022 tentang Perintah eksekusi riil pengosongan dan penyerahan atas obyek tanah dan bangunan,''

Baca Juga: Pemilik 6 Zodiak Ini Perlu Perhatikan Kesehatan, Begadang, Jarang Olahraga Jadi Penyebab, Salah Satunya Leo

''Untuk kegiatan eksekusi atas aset barang di dalam bangunan maupun tanah obyek eksekusi, merupakan kewenangan pihak Pengadilan Negeri Ungaran Kelas 1B," pungkasnya.

Adapun jalannya Eksekusi berakhir situasi berjalan lancar dan Kondusif, adapun personel Polres Semarang dari Polsek Bandungan masih bersiaga di lokasi obyek Eksekusi.***

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X