SEMARANG,suaramerdeka.com - Bawaslu Kota Semarang, melalui Panwaslu Kecamatan kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.
Perpanjangan Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kelurahan akan diperpanjang sampai dengan 26 Januari 2023.
Pendaftaran Panwaslu bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing masing.
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Lianasari yang juga sebagai Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat menjelaskan dari hasil penelitian dan keabsahan berkas pendaftar terdapat beberapa ketidaklengkapan dokumen yang mengakibatkan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Panwaslu Kecamatan pada tanggal 14 - 19 Januari 2023 telah melakukan pemeriksaan serta penelitian keabsahan dan kebenaran dokumen pendaftar sehingga ditemukan yang tidak memenuhi syarat,” ucap Liana.
Lebih lanjut, Liana menyampaikan kondisi tersebut dikarenakan adanya pendaftar yang tidak memenuhi syarat.
Mulai dari usia belum 21 tahun, surat sehat yang tidak dari rumah sakit pemerintah/puskesmas.
Artikel Terkait
Jajaran Panwaslu Sleman Ikuti Rapid Test, Siap Bertugas
Panwaslu Tugu Ajak Komunitas Mancing Mania Awasi Pilwakot 2020
379 Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Semarang Ikuti Tes
96 Peserta Calon Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Ikuti Tes Wawancara
Bawaslu Salatiga Lantik Anggota Panwaslu Kecamatan, Ini Nama-namanya
Siap Kerja Keras 60 Orang Anggota Panwaslu Kecamatan di Kendal Dilantik
Bawaslu Perkuat Jajaran Panwaslu Kecamatan Agar Pemilu di Semarang Lancar
Resmi Dibuka, Ini Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa, Buruan Sebelum Kuota Habis, Masih Dibuka
Bawaslu Tetapkan 15 Syarat Pendaftaran Panwaslu Kelurahan di Kota Semarang
876 Orang Daftarkan Diri Menjadi Panwaslu Kelurahan Semarang, Tembalang Terbanyak