Kurang, Pendaftaran Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Tiga Kecamatan di Kabupaten Semarang Diperpanjang

- Selasa, 24 Januari 2023 | 03:00 WIB
 Para petugas sekretariat Panwaslu Kecamatan Pabelan menerima pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) di hari terakhir pendaftaran.  (SM/Moch Kundori)
Para petugas sekretariat Panwaslu Kecamatan Pabelan menerima pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) di hari terakhir pendaftaran. (SM/Moch Kundori)

UNGARAN,suaramerdeka.com- Tahapan pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) telah ditutup pada Kamis (19/1/2023).

Sebanyak 854 orang telah melakukan pendaftaran di 235 kelurahan/desa di 19 wilayah kecamatan di Kabupaten Semarang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, pendaftaran telah ditutup.

Baca Juga: Ini Alasan Wanita Karier Perlu Punya Si Cantik Aglonema dengan Lidah Mertua di Rumah, Buruan Sebelum Terlambat

Tetapi masih ada pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan yang ada di lima desa, dari 3 kecamatan masing-masing Sumowono, Bandungan, dan Bringin.

Selain itu ada 25 desa yang Belum ada pendaftar perempuan dari 12 kecamatan, yakni di Bandungan, Bergas, Bringin, Jambu, Sumowono, Ungaran Timur, Pabelan, Suruh, Kaliwungu, Getasan, Tengaran, dan Pringapus.

"Pendaftar yang belum lengkap berkas persyaratannya, diberikan kesempatan untuk memperbaiki sampai tangga 22,''

Baca Juga: 5 Alasan Jangan Menanam Pohon Pisang di Depan Rumah, Energi akan Terkuras Tiap Malam

''Sedangkan bagi desa yang belum lengkap pendaftarannya akan dilakukan perpanjangan dimulai tanggal 24 - 26 Januari mulai pukul 08 - 17.00," katanya.

Menurut Talkhis, sesuai aturan, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal, pertama, jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan.

Kedua, jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan, dan ketiga, jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan.

Pengumuman hasil peserta lolos administrasi calon anggota PKD akan disampaikan pada Sabtu, 28 Januari.

Baca Juga: Ini Alasan Kenapa Jangan Menanam Pohon Pepaya di Depan Rumah, Nomor 6 Bikin Susah Tidur

"Secara umum, animo pendaftar bagus. Cuma memang di beberapa desa dari dulu memang minim pendaftar, apalagi seleksi panwas desa ini dilaksanakan setelah seleksi panitia pemungutan suara (PPS), yakni tiap desa membutuhkan 3 orang,''

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X