DEMAK, suaramerdeka.com - Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Demak menangkap tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Ketiga pelaku adalah Rohman (Rm), Luthfi (Lh), dan Sapto Setiawan (SS) warga desa tersebut.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapati 1.300 liter solar bersubsidi yang disimpan para pelaku di kempu dan derigen ukuran jumbo yang terdapat di dalam bangunan kosong di desa tersebut.
Baca Juga: Bongkar Kejahatan Ferdy Sambo, Kok Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan JPU
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat, terhadap aktivitas mencurigakan dari pelaku yang diduga melakukan penimbunan solar.
Mendapati informasi tersebut, polisi kemudian melakukan pengecekan lokasi.
"Dan, ternyata benar sehingga kami langsung menangkap tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar," kata Kapolres, Kamis (19/1).
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya dijual ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain.
Baca Juga: Wulan Guritno Open BO Tahun 2023, Cek 6 Aplikasi Ini Bisa Jadi Rawan Praktik Open BOoking Order
Mereka juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari para pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.
"Pelaku menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak," ungkapnya.
Dalam melakukan pembelian solar di SPBU, mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario dan membawa derigen. Hasil pembelian kemudian dipindahkan ke penampungan besar.
Baca Juga: Aje Gile! Kelakuan Ferry Irawan Minta Venna Melinda Bayar Cicilan Paylater, Segini Nominalnya
Sementara itu Rohman mengaku melakukan aksinya tersebut sudah berjalan selama 3 bulan.
Kapolres menambahkan, pihaknya telah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak.
Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia.
Artikel Terkait
Polres Blora Tindak Tegas Penimbun Obat dan Alkes
Kapolda Jateng Ancam Tindak Tegas Penimbun Alkes, Obat dan Oksigen Hingga Penyebar Berita Hoaks
Penimbun Obat Penunjang Penyembuhan Covid-19 Patut Dipertanyakan Rasa Kemanusiaannya
Peringatan Keras dari Satgas Pangan Polri Bagi Penimbun Minyak Goreng, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti