Pendaftar Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Sejumlah Desa di Kabupaten Semarang Masih Kosong

- Rabu, 18 Januari 2023 | 21:34 WIB
Anggota Panwaslu Kecamatan Bandungan Siti Rosidah (kiri) dan Tri Sumedi (berdiri), sedang melayani pengumpulan berkas dari para warga yang mendaftar PKD. (SM/dok Bawaslu Kabupaten Semarang)
Anggota Panwaslu Kecamatan Bandungan Siti Rosidah (kiri) dan Tri Sumedi (berdiri), sedang melayani pengumpulan berkas dari para warga yang mendaftar PKD. (SM/dok Bawaslu Kabupaten Semarang)


UNGARAN,suaramerdeka.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang telah membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin menjadi petugas pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).

Pendaftaran pengawas Pemilu akan ditutup pada Kamis (19/1/2023) hingga pukul 17.

Namun hingga kemarin masih ada sejumlah desa yang masih pendaftar untuk pengawas Pemilu.

Baca Juga: Ternyata Tanaman Aglonema Bisa Subur Hanya Dengan Cara Ini, Tidak Disangka Tetapi Hasilnya Nyata

Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang Mohammad Talkhis mengatakan, sementara di sebagian besar kecamatan banyak yang memenuhi 2 kali kebutuhan (kebutuhan masing-masing desa 1 orang) bahkan ada beberapa desa yang lebih dari 2.

Tetapi di Kecamatan Sumowono, Kaliwungu, Bringin, Bergas, masih ada desa yang belum ada pendaftarnya.

''Kami mengimbau kepada masyarakat, mumpung masih ada waktu sehari (hingga 19 Januari) dipersilahkan untuk mendaftar Pengawas Pemilu di tingkat desa,''

Baca Juga: 13 Tanaman Paling Mistis dan Angker di Indonesia yang Kini Sudah Mulai Langka

''Apabila ada pendaftar yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan, misal pengurus partai, tim sukses selama 5 tahun ke belakang, silahkan mengadukan kepada Panwascam setempat atau Bawaslu Kabupaten Semarang," katanya.

Talkhis menambahkan, jika ada desa atau kelurahan yang masih kosong pendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran selama tiga hari.

Ia berharap di sisa waktu ini, semua desa sudah terisi pendaftar sehingga tidak perlu diperpanjang pendaftarannya.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Membuat Pohon Gayam Menjadi Angker dan Menjadi Rumah Genderuwo

"Kami sudah gencar sosialisasi pendaftaran PKD ini. Misalnya, lewat penempelan pengumuman di desa, kecamatan, media sosial Panwascam,''

''Bawaslu Kabupaten Semarang dan Jateng, status WA teman-teman, broadcast ke grup-grup organisasi OKP dan Ormas, grup kades, perangkat, PKK, bahkan grup sekolah yang dari anggota Panwascam," tuturnya.

Ia menyampaikan tentang syarat-syarat menjadi menjadi Panwas Kelurahan /Desa sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X