Salatiga Masih Kekurangan RTH Sebanyak 11 Persen, DPRD Salatiga Usulkan Kewajiban Menanam Pohon Bagi Pengantin

- Rabu, 18 Januari 2023 | 20:51 WIB
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit melaksanakan penanaman pohon di Agrowisata Sitalang, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo Salatiga. Sebagai langkah menambah RTH.() (SM/Surya Yuli P)
Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit melaksanakan penanaman pohon di Agrowisata Sitalang, Kelurahan Kauman Kidul, Kecamatan Sidorejo Salatiga. Sebagai langkah menambah RTH.() (SM/Surya Yuli P)

Salatiga,suaramerdeka.com - Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Salatiga dinilai masih kurang.

Padahal pemenuhan RTH menjadi salah satu syarat disetujuinya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW).

Kekurangan RTH itu sebesar 11% dari total wilayah Kota Salatiga atau sekitar 6 kilometer persegi (km2).

Kota Salatgia akan kesulitan memenuhi persyaratan RTH 11%, karena wilayahnya relatif sempit.

Baca Juga: Ternyata Tanaman Aglonema Bisa Subur Hanya Dengan Cara Ini, Tidak Disangka Tetapi Hasilnya Nyata

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit MSi, Rabu (18/1/2023).

Atas dasar tersebut, Dance Ishak Palit mengusulkan agar RTH tidak dipenuhi dalam bentuk luasan wilayah, tetapi berdasarkan indeks pemenuhan RTH.

Contohnya dengan menambah pohon di wilayah Kota Salatiga, sebagai pendukung RTH.

''Saya mengusulkan program kewajiban menanam pohon bagi pasangan yang baru nikah, ASN atau pegawai lainnya yang akan pensiun, dan narapidana yang akan bebas dari tahanan,'' kata Dance.

Baca Juga: Ternyata Ini yang Membuat Pohon Gayam Menjadi Angker dan Menjadi Rumah Genderuwo

Menurut Dance, di Kota Salatiga sangat kesulitan memenuhi RTH 11% atau setara luas wilayah 6 km2, sebanding dengan satu kecamatan atau beberapa kelurahan.

Bila dasar penambahan RTH masih berupa luasan wilayah, maka Perda RTRW tidak akan bisa disetujui selamanya.

Padahal Perda RTRW sangat penting dalam menentukan rencana pembangunan Kota Salatiga ke depan.

Untuk itu Dance berharap adanya Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Kewajiban menanam pohon bagi pengantin, Narapidana, dan ASN/Pegawai Pensiun, guna mendukung indeks RTH.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X