SEMARANG,suaramerdeka.com - Dana Bantuan Operasional Sekolah (dana BOS) yang disalurkan ke sekolah-sekolah negeri digunakan untuk membiayai operasional sekolah.
Karena itu kepala sekolah diminta tidak main-main atau bahkan menyalahgunakannya untuk kepentingan diri sendiri.
Hal itu ditegaskan Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai membuka sosialisasi dana BOS kepada para kepala sekolah dan koordinator satuan pendidikan (Korsatpen) di Ruang Lokakrida Gedung Moch Ichsan Lantai 8 Balaikota Semarang, Rabu (11/1/2023).
Baca Juga: Dongeng Anak Khatulistiwa : Bermain Petak Umpet (3 Habis) Ternyata Ini yang Membuat Orang Bati Marah
Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita itu, mengingatkan para kepala sekolah di tingkat sekolah dasar (SD) untuk cermat dalam menggunakan dana BOS sesuai ketentuan.
Dia menandaskan dana BOS tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri sendiri.
''BOS hanya untuk kebutuhan siswa di sekolah. Saya ingatkan para kepala sekolah sudah mendapat hak-hak yang luar biasa,''
''Di luar sana belum tentu dapat, contoh kepala sekolah swasta beda dengan teman-teman negeri. Harapannya, mereka betul-betul mengimplementasikan dana BOS sesuai ketentuan,” kata Mbak Ita menambahkan bahwa penggunaan dana BOS akan diaudit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Ramuan Daun Beringin yang Dikenal Mistis untuk Obati Bronkitis
Ia juga terus mengingatkan kepada para kepala sekolah agar dana BOS digunakan tepat sasaran dan tepat administrasi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Suwarto mengatakan dana BOS memang sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dalam penggunaan dana BOS.
Hal tersebut diatur dalam Kemendikbud Nomor 63 Tahun 2022.
“Jadi memang disitu ada yang dilarang dan diperbolehkan, misalnya boleh melakukan pembelian buku, melakukan hal-hal terkait operasional kebutuhan siswa,” tutur Suwarto.
Suwarto menyampaikan sosialisasi kali ini, Disdik menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang untuk bisa memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan korsatpen agar tetap menggunakan dana BOS sesuai dengan juklak dan Juknis.
Artikel Terkait
Tertunda Akibat Refokus Covid-19, Kemenag Cairkan Kenaikan Dana BOS
Kabar Gembira! Relaksasi Penggunaan Dana BOS, Bisa untuk Apa Saja?
Dana BOS Bisa Digunakan Perbaikan Sekolah Terdampak Bencana
Dana BOS Naik, Ini Aturan Terbaru
Dana BOS Majemuk, Begini Penjelasan Nadiem Makarim
Terkait Dana BOS, Ini 3 Catatan Khusus dari Anggota Komisi X DPR
PGSI Jateng Tolak Juknis Baru Dana BOS, Bertentangan Dengan UU Sisdiknas
Evaluasi Berkala PTM Terbatas, PGRI: 3T Jangan Dibebankan pada Dana BOS
Penerapan Dana Bos Punya Nilai Strategis Dukung PTM Terbatas di Era Normal Baru
Penyaluran Dana BOS Tahap II Madrasah di Jateng Capai 551 M, Agar Dikawal dengan Integritas