Kepala Sekolah Diminta Tidak Main-main dengan Dana BOS, Bukan untuk Memperkaya Diri Sendiri

- Rabu, 11 Januari 2023 | 19:04 WIB
Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepala sekolah tidak main-main dengan Dana BOS.  (SM/Eko Edi N)
Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu meminta kepala sekolah tidak main-main dengan Dana BOS. (SM/Eko Edi N)


SEMARANG,suaramerdeka.com - Dana Bantuan Operasional Sekolah (dana BOS) yang disalurkan ke sekolah-sekolah negeri digunakan untuk membiayai operasional sekolah.

Karena itu kepala sekolah diminta tidak main-main atau bahkan menyalahgunakannya untuk kepentingan diri sendiri.

Hal itu ditegaskan Plt Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu usai membuka sosialisasi dana BOS kepada para kepala sekolah dan koordinator satuan pendidikan (Korsatpen) di Ruang Lokakrida Gedung Moch Ichsan Lantai 8 Balaikota Semarang, Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Dongeng Anak Khatulistiwa : Bermain Petak Umpet (3 Habis) Ternyata Ini yang Membuat Orang Bati Marah

Perempuan yang akrab disapa Mbak Ita itu, mengingatkan para kepala sekolah di tingkat sekolah dasar (SD) untuk cermat dalam menggunakan dana BOS sesuai ketentuan.

Dia menandaskan dana BOS tidak boleh digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

''BOS hanya untuk kebutuhan siswa di sekolah. Saya ingatkan para kepala sekolah sudah mendapat hak-hak yang luar biasa,''

''Di luar sana belum tentu dapat, contoh kepala sekolah swasta beda dengan teman-teman negeri. Harapannya, mereka betul-betul mengimplementasikan dana BOS sesuai ketentuan,” kata Mbak Ita menambahkan bahwa penggunaan dana BOS akan diaudit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Ramuan Daun Beringin yang Dikenal Mistis untuk Obati Bronkitis

Ia juga terus mengingatkan kepada para kepala sekolah agar dana BOS digunakan tepat sasaran dan tepat administrasi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Suwarto mengatakan dana BOS memang sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) dalam penggunaan dana BOS.

Hal tersebut diatur dalam Kemendikbud Nomor 63 Tahun 2022.

“Jadi memang disitu ada yang dilarang dan diperbolehkan, misalnya boleh melakukan pembelian buku, melakukan hal-hal terkait operasional kebutuhan siswa,” tutur Suwarto.

Baca Juga: Cara Membuat Ramuan Daun Sirih yang Efektif Cegah Bau Badan, Bikin Percaya Diri Saat Pergi Ke Kondangan

Suwarto menyampaikan sosialisasi kali ini, Disdik menggandeng Kejaksaan Negeri Semarang dan Polrestabes Semarang untuk bisa memberikan pemahaman kepada kepala sekolah dan korsatpen agar tetap menggunakan dana BOS sesuai dengan juklak dan Juknis.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

17 Tahun Berkiprah, Ini Capaian FEB Unnes

Selasa, 6 Juni 2023 | 14:44 WIB
X