Dugaan Korupsi Penyelewengan Dana Pembelian Tanah Bulog Desa Mayahan Rugikan Negara Rp 4,9 miliar

- Selasa, 10 Januari 2023 | 20:55 WIB
Terdakwa PC terduga korupsi menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi. (SM/dok)
Terdakwa PC terduga korupsi menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi. (SM/dok)

GROBOGAN,suaramerdeka.com - PC terdakwa atas dugaan Tindak Pidana korupsi Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah untuk pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Tahun 2018 (Bulog II) disidang, Senin (9/1/2023).

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang itu dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti.

Anggotanya yakni Gathot Sarwadi, Drs Ir Arief Noor R, Panitera Artji J Lotun, Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, dan Penasihat Hukum terdakwa M Ali Purnomo. 

Baca Juga: Dongeng Anak Khatulistiwa : Bermain Petak Umpet (3 Habis) Ternyata Ini yang Membuat Orang Bati Marah

"Pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023, mulai pukul 10.00 hingga pukul 12.45 telah dilaksanakan Persidangan Tindak Pidana korupsi,''

''Atas dugaan Tindak Pidana korupsi Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah untuk pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Tahun 2018 (Bulog II) atas nama terdakwa PC," ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frenky Wibowo.

Baca Juga: Tips Menggunakan Masker Wajah Buah Pepaya Hasilnya Glowing Maksimal, Digosok-gosok Dulu di Area Tertentu 

Dalam agenda persidangan pemeriksaan Ahli dari Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP Jawa Tengah sebanyak satu orang.

Dalam persidangan Ahli M Saefudin Zuhri menjelaskan terkait laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.999.421.705-.

Baca Juga: Ini Akibatnya Bila Berani Menebang Pohon Beringin, Kesurupan Sudah Biasa, Nomor 8 Kamu Tidak Akan Mau

Terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi. Sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin (16/1/2023).

Dengan agenda persidangan yaitu saksi yang meringankan dan Ahli dari penasihat hukum terdakwa. ***

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X