Pelaku Penganiyaan Pegawai Karaoke Diamankan Reskirm Polsek Bandungan

- Rabu, 4 Januari 2023 | 22:09 WIB
Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe menayai tersangka penganiayaan di mapolsek setempat, Rabu (4/1/2023). (SM/dok)
Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe menayai tersangka penganiayaan di mapolsek setempat, Rabu (4/1/2023). (SM/dok)

UNGARAN,suaramerdeka.com -Dalam kurun waktu empat jam Jajaran reskrim Polsek Bandungan yang dipimpin langsung Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap pegawai karaoke di wilayah Bandungan.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, melalui Kapolsek Bandungan dalam keterangannya Rabu (4/1/2023) menyampaikan bahwa kejadian tersebut diduga, karena tersangka membela rekannya yang cekcok dengan korban.

"Sudah kami amankan dalam kurun waktu empat Jam tersangka berhasil kami amankan. Saat ini sedang kami lakukan penyidikan di Polsek Bandungan," ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Selasa pagi (3/1/2023) pada salah satu Karaoke di Bandungan.

Baca Juga: Dongeng Anak Khatulistiwa : Bermain Petak Umpet (2) Bersama Warak Hingga Tiba ke Sarang Orang Bati

"Tersangka berinisial AJ (25) warga Semarang kota, menemui rekannya bernama FR (31) warga Semarang yang kos di wilayah Bandungan,''

''Sekitar pukul 03.00 kedua orang tersebut pergi ke karaoke. Setelah selesai karaoke FR terlibat cekcok dengan korban EV (33) warga Ambarawa yang berstatus pegawai karaoke tersebut," papar Iptu Rambe.

Lebih lanjut Rambe menjelaskan, setelah terjadi cekcok, tersangka kembali ke kost FR untuk mengambil celurit dan selanjutnya kembali ke lokasi karaoke.

Baca Juga: Ternyata Ini Ramuan Daun Pepaya yang Membuat Wajah Tetangga Glowing Setiap Hari

Sesampainya di karaoke terjadi keributan kembali dan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan celurit.

Setelah dianiaya, rekan korban mengejar tersangka bersama rekannya yang kabur ke arah Lemah Abang Bergas namun tidak ditemukan.

''Berdasar laporan dari rekan korban yang datang ke Polsek pukul 07.30 , pihak kami dari unit Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu empat jam tersangka berhasil kita amankan di daerah Pasar Babadan Ungaran," katanya.

Baca Juga: Tak Disangka, Pisang Menjadi Salah Satu Buah Kebaikan, Bikin Sehat Jasmani Rohani, Siap Hadapi Resesi 2023

Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol, dan kepada tersangka pihak Kepolisian menjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ***

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X