UNGARAN,suaramerdeka.com -Dalam kurun waktu empat jam Jajaran reskrim Polsek Bandungan yang dipimpin langsung Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap pegawai karaoke di wilayah Bandungan.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA, melalui Kapolsek Bandungan dalam keterangannya Rabu (4/1/2023) menyampaikan bahwa kejadian tersebut diduga, karena tersangka membela rekannya yang cekcok dengan korban.
"Sudah kami amankan dalam kurun waktu empat Jam tersangka berhasil kami amankan. Saat ini sedang kami lakukan penyidikan di Polsek Bandungan," ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Selasa pagi (3/1/2023) pada salah satu Karaoke di Bandungan.
Baca Juga: Dongeng Anak Khatulistiwa : Bermain Petak Umpet (2) Bersama Warak Hingga Tiba ke Sarang Orang Bati
"Tersangka berinisial AJ (25) warga Semarang kota, menemui rekannya bernama FR (31) warga Semarang yang kos di wilayah Bandungan,''
''Sekitar pukul 03.00 kedua orang tersebut pergi ke karaoke. Setelah selesai karaoke FR terlibat cekcok dengan korban EV (33) warga Ambarawa yang berstatus pegawai karaoke tersebut," papar Iptu Rambe.
Lebih lanjut Rambe menjelaskan, setelah terjadi cekcok, tersangka kembali ke kost FR untuk mengambil celurit dan selanjutnya kembali ke lokasi karaoke.
Baca Juga: Ternyata Ini Ramuan Daun Pepaya yang Membuat Wajah Tetangga Glowing Setiap Hari
Sesampainya di karaoke terjadi keributan kembali dan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan celurit.
Setelah dianiaya, rekan korban mengejar tersangka bersama rekannya yang kabur ke arah Lemah Abang Bergas namun tidak ditemukan.
''Berdasar laporan dari rekan korban yang datang ke Polsek pukul 07.30 , pihak kami dari unit Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu empat jam tersangka berhasil kita amankan di daerah Pasar Babadan Ungaran," katanya.
Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol, dan kepada tersangka pihak Kepolisian menjerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Langgar Jam Operional, Enam Tempat Karaoke Disegel
Bentrokan di Sorong: Tempat Karaoke Dibakar, 19 Orang Meninggal Dunia
Petugas Gabungan Dapati Muda-muda Tenggak Miras di Room Karaoke Ilegal di Kutowinangun
Ini 10 Lagu Teratas Bertema Anime di Karaoke Jepang
Nekat Buka Selama Ramadhan, Polres Demak Razia Tempat Karaoke di Jalan Lingkar
20 Tempat Karaoke Dibongkar Satpol PP
Ini Alasan 20 Tempat Karaoke di Pasar Klitikan Terminal Penggaron Dibongkar
Nostalgia Rekaman Fisik, Kaset Karaoke, Diproduksi Secara Seri bagi Pemilik Hobi Menyanyi
Profil Habib Hadi Wali Kota Probolinggo yang Keras Menutup Tempat Karaoke, Lengkap Pendidikan dan akun IG-nya
Lirik Lagu Last Scene - Chen EXO, Easy Lyrics dan Terjemahan Cocok Buat Karaoke Guys