Ingin Jadi Anggota DPD RI ? Begini Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

- Kamis, 29 Desember 2022 | 11:20 WIB
Ilustrasi cara menjadi anggota DPD RI (SM/Surya Yuli P)
Ilustrasi cara menjadi anggota DPD RI (SM/Surya Yuli P)

GROBOGAN, suaramerdeka.com - KPU Grobogan menggelar sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam Pemilu 2024, di Hotel Grand Master Purwodadi.

Ada syarat dan ketentuan yang harus dilakukan dan dipenuhi bagi para calon.

Komisioner KPU Grobogan Wignyo menyatakan, secara umum tidak ada perbedaan persyaratan menjadi anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang dengan Pemilu 2019.

Baca Juga: Dongeng Anak Khatulistiwa : Hujan Deras Diselamatkan Pohon Asam Jawa (2) Habis

Bedanya, pada Pemilu sebelumnya berkas diserahkan berupa hardcopy.

Sedangkan, pada Pemilu 2024 berkas dikirim secara online atau daring.

’’Secara umum sama, bedanya hanya dulu itu hardcopy, sekarang harus online,’’ ujar Wignyo.

Para bakal calon DPD bisa mengakses silon.kpu.go.id untuk serangkaian pendaftaran dan penyerahan persyaratan.

Baca Juga: Kayu Secang Sakti, Bisa Obati Asam Urat dan Kontrol Gula Darah, Ini Cara Mudah Budidaya Pohon di Rumah

Dalam sosialisasi tersebut dipaparkan, penyerahan dukungan minimal pemilih dilakukan pada 6 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022.

Kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Rencananya tahapan itu dijadwalkan pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

Tahapan berikutnya yakni serangkaian verifikasi administasi hingga rekapitulasi KPU kabupaten/kota dan KPU Provinsi.

Baca Juga: Tak Hanya Bikin Wajah Glowing, Ternyata ini Manfaat Masker Kecantikan Buah Pepaya bagi Kulit

Jadwal terakhir serangkaian tahapan penyerahakan dan verifikasi dukungan minimal pemilih yakni penetapan keputusan hasil verifikasi syarat dukungan ke KPU yang dilakukan pada 13-17 April 2023.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PKB Grobogan Usung Gus Imin Presiden 2024

Minggu, 14 Mei 2023 | 19:26 WIB
X