Tahun Depan, Komisi A DPRD Demak Bertekad Menjadi Lebih Baik

- Kamis, 22 Desember 2022 | 09:00 WIB
Rapat penyusunan laporan kinerja tahun 2022 yang disampaikan Sekretaris Komisi A Sugiharno. (suaramerdeka.com / dok)
Rapat penyusunan laporan kinerja tahun 2022 yang disampaikan Sekretaris Komisi A Sugiharno. (suaramerdeka.com / dok)

DEMAK, suaramerdeka.comKomisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kabupaten Demak bertekad menjadi lebih baik lagi pada tahun depan

Dalam rapat penyusunan laporan kinerja tahun 2022 yang disampaikan Sekretaris Komisi A Sugiharno, Komisi A telah melakukan rapat dengan perangkat daerah/mitra kerja sebanyak 15 kali.

Rapat itu di antaranya membahas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Demak tahun anggaran 2021, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak tahun anggaran 2021, dan rencana kerja (renja) Komisi A DPRD Demak tahun 2023.

Komisi A DPRD Demak juga menghadapi berbagai permasalahan pada 2022.

Baca Juga: Bikin Bangga! Nama Farel Prayoga Jadi Trending, Paling Banyak Dicari dalam Pencarian Google Dunia

Yakni belum maksimalnya pembentukan Perda Minuman Keras, banyaknya Perda yang muncul maka harus diimbangi dengan kemampuan, baik sumber daya manusia (SDM) maupun faktor penunjang di Satpol Pamong Praja.

Kemudian, ada beberapa Perbup yang multitafsir sehingga perlu penegasan yang sesuai dengan payung hukum di atasnya.

Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum terakomodasi secara keseluruhan.

Banyak pejabat yang rangkap jabatan sehingga kurang maksimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Baca Juga: KPK Geledah Kawasan Kantor Gubernur Jawa Timur, Khofifah dan Emil Dardak Buka Suara

Masih banyaknya pedagang miras di wilayah Kabupaten Demak yang tidak ditertibkan.

Terjadi penolakan pengisian perangkat desa karena tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.

Pemilihan kepala desa Wonokerto yang belum terselesaikan.

Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Penghapusan Tenaga Honorer Tahun 2023 yang meresahkan pegawai non-ASN.

Baca Juga: Sederhana tapi Bermakna, 5 Hal Simpel Berikut Bisa Dilakukan Saat Perayaan Hari Ibu

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X