Banggar DPRD Demak Selesaikan Dua Perda dan Satu Raperda

- Rabu, 21 Desember 2022 | 11:49 WIB
Ketua Banggar DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet. (suaramerdeka.com / dok)
Ketua Banggar DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet. (suaramerdeka.com / dok)

DEMAK, suaramerdeka.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Demak telah menyelesaikan dua peraturan daerah (Perda) dan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama tahun 2022.

Ketua Banggar DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS) mengemukakan hal itu dalam Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Banggar DPRD Demak di Madiun, Rabu 21 Desember 2022.

Dua Perda itu adalah Perda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2021, dan Perda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Baca Juga: Menghitung Hari, Boy William dan Janda Keren Ayu Ting Ting, Mualaf apa Nikah Duluan?

Satu Raperda adalah Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023.

"Raperda itu masih dalam proses evaluasi Gubernur Jateng," ujar FBS yang juga ketua DPRD Demak.

Politikus PDIP itu menuturkan Banggar telah melakukan sebanyak delapan kali rapat dari 13 Juni hingga 2022.

Baca Juga: Bikin Baper, Begini Kisah Cinta Desy Ratnasari dan Irwan Mussry, Pernah Dilamar hingga Naik Helikopter

Untuk kunjungan kerja (kunker) dilakukan sekali pada 13-15 September 2022 dalam rangka studi komparasi tentang pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) terbaik di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Banggar juga telah menyusun laporan sejak 13 Juni hingga 22 November 2022.

Laporan-laporan itu di antaranya adalah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD DPRD Demak tahun anggaran 2021, rencana kerja (renja) Banggar tahun 2022, serta pendapat dan saran Banggar membahas Raperda APBD DPRD Demak tahun anggaran 2023.

Baca Juga: Cemerlang Sebagai Pelatih, Bagaimana Karier Lionel Scaloni Saat Jadi Pemain?

FBS menambahkan ada empat hambatan atau masalah yang dihadapi tim Banggar.

Pertama, pengelolaan BUMD yang belum optimal dalam memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD).

Kedua, belum adanya Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Halaman:

Editor: Andika Primasiwi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X