DEMAK, suaramerdeka.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Demak menghasilkan 10 Perda selama tahun 2022.
Hal itu terungkap dalam Rapat Penyusunan Laporan Kinerja Bapemperda DPRD Demak di Madiun, Jatim, Selasa (20/12/2022).
Ketua Bapemperda DPRD Demak Marwan menjelaskan pihaknya telah melakukan rapat Bapemperda delapan kali, kajian Bapemperda (dua kali), kunjungan kerja (satu kali), naskah akademik Raperda yang sudah disusun (enam buah), Raperda masih dalam tahap pembahasan tingkat pertama (lima buah), dan Raperda Perda Kabupaten Demak yang telah ditetapkan tahun 2022 (10 buah).
Bapemperda menghasilkan 10 Perda, yakni Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Disusul Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren yang Menjadi Kewenangan daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penetapan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kabupaten Demak Nomor 5 tentang Kepala Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pengembangan Pondok Pesantren.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Lalu, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021.
Yang terakhir, Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Marwan menambahkan ada enam naskah akademik (NA) yang tersusun pada 2022.
Artikel Terkait
Pemkab Sleman Dorong Pembahasan Perda KTR, Sudah Diusulkan Sejak 2014
DPRD Demak Setujui Perda Pertanggungjawaban APBD 2021, Beri Sejumlah Rekomendasi
Dinsos Sosialisasi Perda: Kasih Uang ke Pengemis di Semarang, Bisa Dipenjara 3 Bulan dan Denda 1 Juta
Bikin Perda UMKM, DPRD Demak Jawab Kebutuhan Masyarakat