SEMARANG, suaramerdeka.com - Upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh KSP Intidana dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga koperasi simpan pinjam tersebut terbebas dari pailit.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Dwi Heru Lawfirm dan Rekan, putusan MA ini tak lepas dari dukungan para pengurus dan anggota. Dalam amar putusan MA Nomor 43 PK/Pdt.Sus-pailit/2022 itu, menyatakan KSP Intidana kembali dalam keadaan semula dan tidak dalam keadaan pailit.
"Kami resmi menerima putusan PK pada 17 November 2022. Dengan adanya putusan dan pemberitahuan resmi, para pengurus menggelar Rapat Anggota Khusus (RAK) pada 3 Desember 2022," kata Dwi Heru dalam keterangannya, Jumat 16 Desember 2022.
Baca Juga: Kasus Suap Perkara Mahkamah Agung, Awal Mula dari Gugatan Pailit KSP Intidana
Sebelumnya atau selama masa pailit, KSP Intidana diambil alih oleh Tim Kurator dan dalam pengawasan Hakim Pengawas. Sejak awal Agustus hingga pertengahan Oktober 2022, KSP ini tidak dapat beroperasional, karena seluruh karyawan mendapat PHK oleh Tim Kurator.
Pjs Ketua Umum, Darius Limantara mengutarakan, kepailitan itu membuat sengsara bagi kelembagaan dan pihak yang menjalankan usaha. Pada saat itu pula Ketua Umum Budiman Gandi Suparman (BGS) mengajukan cuti dan nonaktif untuk waktu yang tidak dapat ditentukan, karena permasalahan hukum yang dihadapi.
"Kami juga mendoakan Ketua Umum Nonaktif kami (BGS), berhasil dalam upaya hukum lanjutan yang beliau tempuh (PK). Sehingga ke depan bila ada rapat anggota lagi dapat mencalonkan diri sebagai pengurus atau pengawas," ujarnya.
Baca Juga: PBMT MPD Boyolali Tolak Keterlibatan OJK di Koperasi, Ini Alasannya
Sementara itu, RAK KSP Intidana dilaksanakan di Auditorium Imam Bardjo Undip, pada 3 Desember 2022. Forum itu dihadiri kurang lebih 500 anggota, perwakilan anggota, termasuk anggota yang memberikan kuasa dan anggota luar biasa karyawan berasal dari lima provinsi yaitu Jateng, DIY, Jabar, DKI dan Jatim.
Adapun pada RAK tersebut menghasilkan keputusan untuk memberhentikan Ketua Umum nonaktif BGS dengan hormat. Selanjutnya secara aklamasi terpilih Darius Limantara sebagai Ketua Umum dengan masa bakti 2022-2027.
Kemudian sebagai Ketua II Antonius Djoko Widodo. Sedang posisi Ketua I, Sekretaris dan Bendahara tetap seperti pada saat kepengurusan BGS. Lalu, sebagai Ketua Pengawas (Korwas) ditetapkan Ochtavianus Harefa dan Endang Kusastuti BS serta Eko Sinudarsono sebagai Anggota Pengawas.
Baca Juga: Dekopin Konsisten Beri Pendampingan UMKM dan Koperasi
"Dengan adanya kelengkapan jajaran pengurus pengawas, roda KSP Intidana dapat berjalan kembali, terutama terkait dengan penjualan aset-aset dan yang berhubungan dengan perbankan," imbuhnya.
Artikel Terkait
12 Koperasi Berkualitas di Kabupaten Semarang Terima Penghargaan
Kembangkan Rumput Laut di Pantura, DPP PA GMNI Kolaborasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM
Memperkuat Jaringan Koperasi Syariah
Dekopin Konsisten Beri Pendampingan UMKM dan Koperasi
PBMT MPD Boyolali Tolak Keterlibatan OJK di Koperasi, Ini Alasannya