LBH Rupadi Laporkan Yayasan Sosial Atas Dugaan Praktik Penggelapan dan TPPU

- Senin, 12 Desember 2022 | 16:36 WIB
(suaramerdeka.com/dok LBH Rupadi)
(suaramerdeka.com/dok LBH Rupadi)

SEMARANG, suaramerdeka.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rupadi melaporkan/mengadukan sebuah yayasan yang bergerak di bidang sosial, kemanusiaan dan keagamaan berinisial RFPS ke Ditreskrimsus Polda Jateng.Yayasan yang berlokasi di Kota Tegal, Jawa Tengah itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan, UU ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan dilayangkan oleh Tri Sandi Ambarwati SH didampingi tim LBH Rupadi pada Senin 12 Desember 2022, dengan bukti aduan Surat Tanda Penerimaan Aduan Nomor STPA/1210/XII/2022/Ditreskrimsus.

Salah satu advokat dari LBH Rupadi, Joko Susanto MH menyatakan, praktik yayasan tersebut diduga tidak sesuai dengan akta pendirian yayasan yang hanya bergerak pada bidang sosial dan keagamaan. Menurutnya, tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan tentang praktik mengumpulkan, menggalang, dan menyalurkan bantuan terhadap tuna wisma maupun fakir miskin.

Baca Juga: Pengurus SMSI, LBH SMSI dan MCM Provinsi Kalsel Resmi Dilantik

"Jelas pihak pengurus dan pendiri yayasan menyalahi aturan dalam melakukan penggalangan dana. Kami bermaksud mencegah sebelum timbul banyak korban akibat praktik penggalangan dana yang mengatasnamakan aksi sosial keagamaan," kata Joko saat memberikan keterangan pers di Kota Semarang, Senin 12 Desember 2022.

Joko menjelaskan, modus yang dilakukan terlapor adalah melakukan penggalangan dana sosial kemanusiaan dan hewan terhadap tuna wisma, fakir miskin, serta hewan jenis kucing dan anjing melalui website.

"Kami menduga dari hasil donasi penggalangan dana yang dilakukan yayasan tersebut, tidak seluruhnya diperuntukkan sebagaimana mestinya. Sebagian besar dana diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para pengurus dan pendiri yayasan," sebutnya.

Editor: Eko Fataip

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X