SEMARANG,suaramerdeka.com - Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan bahwa Upah Minimum Kota (UMK) 2023 telah diputuskan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.
UMK Kota Semarang ditetapkan sebesar Rp Rp 3.060.350,57.
"Sudah diputuskan oleh Gubernur, UMK Kota Semarang sebesar Rp 3,060.350,57. Nilainya setara dari usulan Pemkot,’’ ujar dia usai membuka acara Semarang Busines Forum (SemBiz) ke-15 tahun 2022 di Hotel Patra.
Baca Juga: 19 Manfaat Makan Bayam Bagi Kesehatan, Nomor 9 Paling Diinginkan Kaum Hawa
Sebagaimana diberitakan, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023.
UMK tertinggi tercatat yaitu Kota Semarang sebesar Rp 3.060.350,57.
Ganjar mengatakan Penetapan UMK tersebut mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar.
Artikel Terkait
Pasar Ngaliyan Kebakaran, 3 Unit Damkar Tiba di Lokasi TKP
Kebakaran Pasar Ngaliyan Semarang, Asap Tebal Terlihat dari UIN Walisongo
Kebakaran Pasar Ngaliyan, Belasan Lapak Hangus Terbakar, Pedagang Panik Amankan Barang Dagangan
Pasar Ngaliyan Terbakar, Banyak Warga Menonton Proses Pemadaman Api
Jalan Ngaliyan Macet, Warga Menumpuk Melihat Kebakaran Pasar Ngaliyan Sore Tadi, Kamis 8 Desember 2022
Pasar Ngaliyan Kebakaran, Damkar: Dugaan Sementara Konsleting Listrik, Teratasi Kurang dari Satu Jam
Pasar Ngaliyan Kebakaran, Sejarahnya: Pernah Jadi Sentra Produksi Jambu Batu
Informasi Terbaru, 10 Kios PKL Pasar Ngaliyan Ludes Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa
Realisasi Investasi di Kota Semarang Capai Rp 24,2 Triliun Sampai November
Ini Kelebihan dan Kekurangan Kota Semarang untuk Tarik Investor, Masalah Klasik Belum Juga Teratasi