SEMARANG,suaramerdeka.com - Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Agus Hartono, seorang pengusaha di Kota Semarang dikabarkan akan kembali diperiksa oleh tim penyidik kejaksaan.
Kuasa hukum tersangka, Kamaruddin Simanjutak menilai, pemanggilan kliennya terkesan dipaksakan. Dia menganggap kliennya menjadi korban tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh oknum penyidik.
"Kalau penyidik kembali memanggil klien kami saat ini, berarti tidak menghormati Kejagung. Penyidiknya saja masih diperiksa, ini terkesan memaksakan," kata Kamaruddin.
Baca Juga: Kamaruddin Minta KPK Periksa LHKPN Oknum Jaksa yang Menangani Perkara Kliennya
Pasalnya, kata dia, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah oknum penyidik yang menangani perkara ini. Pemeriksaan itu diduga terkait pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang.
Penyalahgunaan wewenang yang dia maksud berupa dugaan permintaan sejumlah uang atas penetapan tersangka kliennya, terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke suatu perusahaan pada 2016.
Agus Hartono kini kembali diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari sejumlah bank pemerintah ke perusahaan swasta.
Dalam surat panggilan yang dia terima, pemanggilan Agus Hartono dilakukan pekan depan. Ia dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka selaku Komisaris Utama PT Seruni Prima Perkasa.
Pada sisi lain, Agus Hartono sempat mengajukan praperadilan atas perkara yang menjeratnya.
Artikel Terkait
Pengacara Kamaruddin Minta Oknum Jaksa Diperiksa
Ditetapkan Tersangka, Agus Hartono Gandeng Pengacara Kamaruddin Ajukan Praperadilan
Tangani Perkara di Semarang, Kamaruddin Minta Kejagung Awasi Sidang Praperadilan Kliennya
Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Agus Hartono Tidak Sah, Kamaruddin Desak Jaksa Agung Lakukan Tindakan Tegas
Kamaruddin Minta KPK Periksa LHKPN Oknum Jaksa yang Menangani Perkara Kliennya