KENDAL,suaramerdeka.com - Konferensi Cabang (Konfercab) Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kendal akan diselenggarakan pada 24 Desember 2022 di SMK NU 01 Kendal.
Namun, bagi ketua Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC) maupun ranting yang tidak memiliki surat keputusan (SK) atau masa berlakunya habis, tidak bisa memberikan hak suaranya dalam konfercab.
Ketua panitia Konfercab NU Kendal, Mokh Izzudin, mengatakan, terdapat 20 MWC dan 292 ranting.
Baca Juga: Inilah Kisah Asal Mula Burung Merpati Jinak dan Burung Gagak yang Tak Senang Memiliki Sarang
Bahkan satu desa ada yang memiliki lebih dari satu ranting.
Mereka yang bisa memberikan hak suaranya yakni yang memiliki SK sah dari PCNU Kendal dan masih berlaku.
''Bagi MWC maupun Ranting yang SK sydah tidak berlaku, segera melakukan konferensi tingkat MWC ataupun musyawarah ranting,'' tuturnya.
Setelah terbentuk kepengurusan hasil konferensi di tingkat MWC maupun ranting, segera mengajukan permohonan SK yang baru selambat-lambatnya 5 Desember 2022.
Artikel Terkait
Diwaduli Pengelola Pendidikan, DPRD Minta Pemkab Permudah Pengurusan SLF
APBD Kendal 2023 Ditetapkan, Dewan Kompak Anggarkan Pembangunan Pasar Weleri
Jumlah ODGJ di Kendal Meningkat, Sampai 2.726 Orang, Kuk Bisa Ya ?
Kantah Kabupaten Klaten Gencarkan Sosialisasi PTSL kepada Masyarakat
Tingkatkan Kemitraan dengan Awak Media dan Ormas, Humas DPRD Kendal Ajak Studi Banding ke Bandung
Anggota DPR RI Bukhori Pantau Penyaluran Bansos melalui PT POS di Kendal, Khawatir ?
Warga Kalibareng Kendal, Hibahkan Lahan untuk Pembangunan Embung
Mustamsikin Didukung Nyalon Ketua PCNU Kendal
UMK Grobogan Diusulkan Naik 7,16 Persen Tahun 2023, Segini Besarannya
Dengarkan Pesan Yuspahruddin : Lapas Miliki Tugas Bekali Ketrampilan Warga Binaan Demi Hidup yang Lebih Baik