GROBOGAN,suaramerdeka.com - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan untuk 2023 diusulkan naik sebesar 7,16 persen atau Rp 135.537.
Itu artinya, para pekerja yang semula pada 2022 memperoleh upah sebesar Rp 1.894.032 pada 2023 akan menerima upah sebesar Rp Rp 2.029.569.04.
Dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Selasa (29/11/2022) tersebut menghasilkan tiga alternatif.
Baca Juga: Dongeng Anak : Janu dan Pohon Apel di Hari Ulang Tahun
Antara lain diusulkan naik sebesar 6,7 persen, 7,16 persen dan 7,53 persen
"Dari ketiganya, angka amannya di angka Rp 2.029.569.04, tengah-tengah," ungkap Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjokusumo.
Namun demikian dikatakan Teguh, kepastian besaran upah itu nanti akan diputuskan oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni.
Angka yang dipilih Bupati itulah yang nantinya akan diteruskan sebagai rekomendasi kepada Gubernur Jateng.
Artikel Terkait
Bawaslu Grobogan Datangi Kantor Parpol, Lakukan Verifikasi Faktual
Terkikis Aliran Kali Sente, Kabupaten Grobogan, Satu Rumah Terancam Roboh
Banser Grobogan Siaga Bencana, Dibekali Kemampuan Bagana
Wabup Bambang Pujiyanto : Atlet Harus Mewarisi Semangat Olimpiade
PLN UP3 Demak Gelar Multi Stakeholder Forum di Grobogan, Bangun Sinergi Untuk Pulih Lebih Cepat
Sungai Lusi Meluap, Satu Rumah Terdampak
Dua Kelompok Tani di Grobogan Terima Bantuan Alsintan dari Anggota DPRD PKB
Siswa SD Negeri 1 Tirem Grobogan Ikuti Gelar Karya Ambil Tema Kearifan Lokal
Agar Alam Terus Jadi Sahabat, Bupati Grobogan Ikut Hijaukan Waduk Simo, Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia
Lewat Bantuan Alsintan, Petani Perempuan Grobogan Diberdayakan