DEMAK, suaramerdeka.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-37 dan 38 masa sidang ketiga tahun 2022 di Gedung DPRD Demak Jl Sultan Trenggono, Demak, Senin 28 November 2022.
Rapat paripurna ke-37 dengan agenda jawaban DPRD Demak atas pandangan umum Bupati Demak terhadap tiga Raperda usulan DPRD Demak.
Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Raperda tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.
Baca Juga: Dr. Leah Millheiser: Kasih Jarak Waktu, Biar Nyaman Dan Sehat Kalau Berhubungan Seks
Sementara rapat paripurna ke-38 dengan agenda jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap dua Raperda usulan Bupati Demak.
Dua Raperda itu adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Demak dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.
Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS) menuturkan jawaban dari Bupati Demak dan fraksi-fraksi DPRD Demak secara keseluruhan sudah sesuai dalam mendukung lima Raperda yang diusulkan.
Pada rapat paripurna itu pula langsung dibentuk empat panitia khusus (pansus) untuk membahas lebih lanjut lima Raperda itu.
Pansus A menangani satu Raperda, Pansus B (satu Raperda), Pansus C (dua Raperda), dan Pansus D (satu Raperda).
Artikel Terkait
Bupati Demak Launching E-Tekad Bank Jateng
DPRD dan Bupati Demak Sepakati Raperda APBD 2023
UP3 Demak dan Surakarta Lakukan Pemeliharaan Jaringan di Perbatasan
Ketua DPRD Berharap Desa Wisata Demak Digarap dengan Maksimal Secara Bertahap
Hari Menanam Pohon Indonesia, Bank Mandiri Konservasi Lahan Seluas 500 Hektare di Demak