DEMAK, suaramerdeka.com – DPRD Kabupaten Demak dan Bupati Demak menyepakati Raperda APBD 2023.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat paripurna ke-36 masa sidang ketiga tahun 2022 di Gedung DPRD Demak, Jl Sultan Trenggono No 45, Demak, Jumat 25 November 2022.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet (FBS).
Baca Juga: CR7 Cetak Gol Rekor Piala Dunia Qatar, Cristiano Ronaldo Jadi Mualaf
Hadir dalam rapat paripurna itu Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun, unsur Forkopimda,
para wakil ketua dan segenap anggota DPRD, Pj Sekretaris Daerah, Plt Sekretaris DPRD, Asisten Sekda Kabupaten Demak, dan staf ahli bupati.
‘’Kami sudah melaksanakan tugas dengan baik, dan pada prinsipnya menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,’’ ujar FBS.
Baca Juga: Gaya Bercinta Nan Full Asoiii, Dijamin Bakal Tahan Lama, Anda Puas Kami Lemas
Setelah persetujuan ini, lanjut dia, Raperda tentang APBD Demak tahun anggaran 2023 harus dievaluasi oleh Gubernur Jateng.
Kemudian Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan melakukan penyempurnaan sesuai hasil evaluasi Gubernur Jateng.
Artikel Terkait
Bupati Demak Resmikan Pusat Layanan Kesehatan Hewan
Pemkab Demak Realisasikan Bantuan Perbaikan 909 Unit RTLH
DPRD Demak Bahas 3 Raperda Usulan: Pandangan Umum Sudah, Lanjut Pembahasan
Kejari Demak Musnahkan Narkoba dan Uang Palsu Sebanyak 400 Juta Rupiah
Bupati Demak Launching E-Tekad Bank Jateng