DEMAK, suaramerdeka.com – DPRD Kabupaten Demak menggelar rapat paripurna ke-34 dan 35 masa sidang ketiga tahun 2022 di Gedung DPRD Jl Sultan Trenggono No 45, Demak, Rabu 23 November 2022.
Agenda pertama adalah pandangan umum Bupati Demak, yang diwakili Wakil Bupati Demak KH Ali Makhsun, terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD Demak.
Ketiga Raperda itu adalah Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Raperda tentang Penyelenggaran Jaminan Kesehatan Daerah, dan Raperda tentang Jaminan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Terlantar dan Anak Yatim Piatu Terlantar.
Baca Juga: Aneh! Harga Beras Premium di Jawa Tengah Tetap, Namun Harga Beras Medium Justru Turun
Sementara agenda kedua adalah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Demak terhadap dua Raperda usulan Bupati Demak.
Kedua Raperda itu adalah Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Demak dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Secara keseluruhan, pandanagan umum dari pihak eksekutif dan fraksi-fraksi berjalan lancar.
Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet menuturkan jadwal berikutnya adalah jawaban Bupati dan fraksi-fraksi DPRD yang akan digelar Senin 28 November 2022.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kamu Si Gunting yang Keras Kepala atau Si Lebah yang Detail?
Artikel Terkait
Raperda dan Peraturan DPRD Jateng Disetujui
Raperda Perubahan APBD Demak Disetujui
Bupati Demak Serahkan Raperda APBD 2023 kepada DPRD
Antisipasi Resesi, Persetujuan Raperda APBD Jawa Barat 2023 Sebesar Rp 34,39 Triliun Dipercepat
DPRD Demak Tuntaskan Lima Usulan Raperda pada Desember 2022