SEMARANG, suaramerdeka.com - Kepala BKBH Unisbank, Sukarman SH MH meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal dan Provinsi Jawa Tengah melibatkan masyarakat korban.
Yakni dalam proses pengawasan terhadap PT Citra Mas Mandiri yang diduga melakukan pencemaran lingkungan di Boja.
Karman yang kini menjadi kuasa hukum Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja mengatakan, baru-baru ini DLH Kendal dan Provinsi melakukan pengawasan usaha sebagai tindak lanjut dari audiensi dengan DPRD Jawa Tengah.
Baca Juga: Belum Punya STB Seperti Tetangga, Buruan Cek Di Sini Lengkap Caranya Gratis
Di antaranya melakukan uji laboratorium terhadap udara dan air di sekitar lokasi pabrik pengolahan ban bekas PT Citra Mas Mandiri.
Namun dalam proses pengawasan itu warga sekitar tidak dilibatkan.
"Sesuai UU No 32/2009 tentang PPLH ada hak masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan. Termasuk dalam hal uji lab," kata Karman, Selasa, 22 November 2022.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Wisata di Kota Semarang, Cocok untuk yang Ngebet Piknik Tipis Tipis
Menurut Karman, DLH Kendal tidak boleh berjalan sendiri. DLH harus melibatkan masyarakat karena yang terdampak secara langsung.
Artikel Terkait
BPR BKK Kendal Tanggung Iuran BP Jamsostek bagi Pekerja Rentan
Manasik Bermanfaat bagi Calon Jamaah Umrah
Pertumbuhan Perbankan di Kendal Harus Tumbuhkan UMKM
Empat Jabatan Kepala Dinas di Kabupaten Kendal Dilelang, Salah Satunya Satpol PP
Tolak Sport Center, Gerakan Anak Pedagang Pasar Weleri Tuntut Pembangunan Pasar Lama Segera Dilakukan
Pastikan Pembangunan Pasar Weleri, DPRD Siap Gunakan Hak Budgeting
Komitmen DPRD Jateng Selesaikan Kasus Pencemaran Lingkungan Meteseh Boja Ditagih Warga
Ucapkan Selamat Muktamar, Ketua DPRD Kendal Berharap Muhammadiyah Istiqamah Layani Masyarakat
Warga Kendal Diingatkan Kembali Tentang Pentingnya Penanganan Stunting
Dengerin Nieh Wejangan Bupati Dico : Pembangunan Kawasan Industri Kendal akan Serap Tenaga Kerja