KENDAL, suaramerdeka.com - Kelompok Peduli Lingkungan Boja (Kelingan) Boja, Kendal, Jawa Tengah melalui kuasa hukum Sukarman atau Karman Sastro mempertanyakan komitmen DPRD Jawa Tengah.
Yakni dalam menyelesaikan kasus dugaan pencemaran lingkungan di Desa Meteseh, Boja, Kabupaten Kendal.
Sebelumnya, saat audiensi pada 31 Oktober 2022 lalu, Komisi D DPRD Jawa Tengah berjanji memenuhi keinginan warga untuk mengecek lokasi pencemaran lingkungan, yaitu di sekitar pabrik pengolahan ban PT Citra Mas Mandiri.
Baca Juga: KADIN Kota Semarang Didorong Kenalkan eCatalog ke Pelaku UMKM Untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Namun hingga setengah bulan lebih warga menanti, belum ada tindak lanjut.
Menurut Karman, DPRD Jawa Tengah justru cenderung menunggu DLH Kabupaten Kendal.
"Komisi D DPRD Jateng yang harus menginisiasi untuk turun lapangan dan check kondisi perusahaan kenapa bisa terjadi pencemaran,''
''Berdasarkan UU mereka punya kewenangan melakukan pengawasan, tapi kesannya menunggu DLH," kata Karman, Jumat, 18 November 2022.
Artikel Terkait
Dukung Investasi, DPRD Kendal Dorong Pemkab Berikan Kemudahan kepada Para Investor
Ribuan Warga Hadiri Haul Akbar KH Ahmad Rifai di Demak
1.479 Rumah Warga di Kendal Terendam Banjir
Pokdarwis Kendal Diimbau Kreatif dan Inovatif, Tarik Wisatawan Lebih Banyak
BPR BKK Kendal Tanggung Iuran BP Jamsostek bagi Pekerja Rentan
Manasik Bermanfaat bagi Calon Jamaah Umrah
Pertumbuhan Perbankan di Kendal Harus Tumbuhkan UMKM
Empat Jabatan Kepala Dinas di Kabupaten Kendal Dilelang, Salah Satunya Satpol PP
Tolak Sport Center, Gerakan Anak Pedagang Pasar Weleri Tuntut Pembangunan Pasar Lama Segera Dilakukan
Pastikan Pembangunan Pasar Weleri, DPRD Siap Gunakan Hak Budgeting