SALATIGA,suaramerdeka.com - Tim Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba di Kota Salatiga.
Pelaku adalah Angga Maulana (20) warga Perum Argomulyo Blok A/47 RT 1 RW 10 Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Dari tangan tersangka disita tembakau gorilla dan ganja, serta sejumlah obat-obatan terlarang.
Baca Juga: KADIN Kota Semarang Didorong Kenalkan eCatalog ke Pelaku UMKM Untuk Pengadaan Barang dan Jasa
Total barang bukti berupa ganja 102,41 gram, tembakau gorilla 79,72 gram, dan pil yarindu 2,221 butir.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Wikan Sri Kadiono menjelaskan, tersangka ditangkap karena ada laporan di sekitar tempat tinggalnya dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba.
Petugas kemudian mengirim tim resnarkoba dan menangkap tersangka.
''Kami mendapatkan barang bukti narkoba dari tersangka saat digeledah,'' tegas Kapolres AKBP Indra Mardiana.
Artikel Terkait
Harga Kedelai Melonjak, Pemkot Salatiga Beri Subsidi Rp 200 Juta untuk Selisih Harga
Meriahkan Salatiga Kita Bersama Wali Kota Sinoeng
Pemkot Salatiga Berjanji Beri Subsidi Harga Kedelai Secara Berkelanjutan
Kurikulum Berbasis Kualitas, Jadikan Perwira Niaga Dilirik Pasar Kerja
Hadiri Festival Rakyat Salatiga Kita di Halaman Pemkot dan DPRD, Dimeriahkan Nge-Jamm Bareng Mas Sinung
UMKM, Kuliner Legendaris, dan Biro Wisata Meriahkan Festival Salatiga Kita
Sekda : Doakan Gelaran Festival ''Salatiga Kita'' Lancar
Kota Salatiga Tuan Rumah Pertemuan Pinkan, Wujudkan Kolintang Goes to UNESCO
Fun Walk Rangkaian Festival Salatiga Kita Meriah
Bukan Kisah Inspiratif, 4 Karyawan Ini Berhasil Curi 250 Pasang Sepatu Nike, Dengan Nilai Rp 400 Juta