BRINGIN, suaramerdeka.com -Dra Hj Nur Arifah, merupakan Kedes Rembes, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, yang mampu melarang warganya terutama para lelaki merokok sembarangan.
Bahkan anak di bawah umur atau pelajar, akan mendapat teguran keras bila kedapatan merokok di lingkungan desa.
Pada periode kedua kepemimpinannya, Nur Arifah, telah menetapkan sejumlah kawasan tanpa merokok (KTR) di wilayah desanya.
Baca Juga: Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan, Wamenkeu: Pertimbangkan Empat Aspek Penting
Dia juga melarang keras pemasangan reklame rokok di wilayahnya.
KTR tersebut di antaranya tempat pelayanan kesehatan, sekolah, arena bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lainnya yang dilarang.
''Larang merokok sembarangan ini telah diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) yang harus ditaati seluruh warga,'' ujar alumni Fakultas Pendidikan Psikologi UKSW Salatiga ini.
Baca Juga: WNA Meriahkan Fun Games UKSW Salatiga
Meski melarang keras merokok sembarangan dan membuat kawasan bebas asap rokok, bukan berarti Nur Arifah tidak memperbolehkan warganya merokok.
Artikel Terkait
Gubernur Apresiasi Inovasi Kelompok Tani di Pabelan, Membuat Tembakau dari Daun Talas dan Diekspor
Optimalkan Performa Peralatan, PLN Ganti Trafo IBT Gitet Ungaran
Peringati Hari Pahlawan, Pemuda Budha Se-Jateng Tabur Bunga di Makam Pahlawan Gatot Subroto
Bupati Semarang Ngesti Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Nih Dengerin!! Kepala Desa Diminta Bantu Penanganan Stunting dan Kemiskinan di Kabupaten Semarang
Mengantuk, Truk Muatan Pasir Terguling di Parit di Ungaran, Sopir Harus Mendapatkan PerawatanÂ
Propam Polres Semarang Periksa Dokumen dan Tampang Anggotanya
Grup Rebana SMPN 1 Bringin Maju Lomba Tingkat Jateng