Ia menuturkan pihaknya beberapa waktu lalu bersama Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin menemui Badan Pemeriksa Keuangan untuk tafsiran harga bangunan milik Pemkot.
Selanjutnya bangunan itu akan dilelang.
“Saya sampaikan ke Nadir agar ikut lelang saja. Tanah kosong memang milik MAJT tapi bangunannya milik Pemerintah Kota. Kembalikan dulu asset pemerintah,” terang dia.
Dia bercerita bahwa banyak pihak mendesaknya agar membongkar pasar ex relokasi itu. Agar tak menjadi polemik.
“Tapi kita engga bisa asal langsung bongkar. Kita harus menunggu surat peringatan dari Dinas Perdagangan ke MAJT,” ucapnya.
Surat peringatan biasanya dilayangkan sebanyak tiga kali. Jarak surat pertama ke kedua yakni tujuh hari.
Surat kedua ke ketiga juga berjarak tujuh hari.
“Setelah itu baru bisa kita somasi dan bongkar. Bagian hukum Pemerintah Kota Semarang sudah memberitahu Satpol PP tak boleh melangkah sebelum selesainya surat peringatan dari Dinas Perdagangan selaku pengelola pasar di Kota Semarang,” jelas dia.
Meski begitu, pihaknya bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD) menargetkan awal Desember 2022 sudah membongkar ex Johar Relokasi di MAJT.
“Semoga awal Desember 2022 bisa bongkar. SP 1 ke SP 2 jaraknya seminggu. SP 2 ke SP 3 juga seminggu. Setelah itu kewenangan di Satpol PP. Setelah itu kita somasi dan kita bongkar,” tandas dia. ***
Artikel Terkait
Update Prakiraan Cuaca Semarang 10 November 2022: Berawan, Berpotensi Diguyur Hujan Sedang
Update Prakiraan Cuaca Semarang 11 November 2022: Berawan, Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Ringan
Hari Pahlawan, Kwarcab Kota Semarang Lantik 418 Pramuka Garuda
Pemkot Bantu Korban Banjir Ngaliyan dan Tugu Semarang
Pemkot Dalami Penyebab Tiga Titik Bencana Longsor di Gunungpti Semarang
Kirab Bendera 1.001 m oleh Ribuah Masyarakat Pecahkan Rekor
Peningkatan Keterampilan Peternak Dibutuhkan, FPP Undip Terjun Beri Pelatihan
Animo Tinggi, Inden Tinggal di Rusunawa Capai 1.000 Orang