Bekas Pasar Johar Relokasi Belum Berizin

- Jumat, 11 November 2022 | 18:11 WIB
Aktivitas jual beli di bekas Pasar Johar Relokasi masih berlangsung.() (SM/Eko Edi)
Aktivitas jual beli di bekas Pasar Johar Relokasi masih berlangsung.() (SM/Eko Edi)

SEMARANG,suaramerdeka.comSatpol PP Kota Semarang menegaskan tetap akan membongkar pasar Johar Relokasi di Kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), Jalan Arteri Soekarno Hatta.

Sebab sampai saat ini pasar tersebut belum berizin.

Meski begitu, Satpol PP menunggu rekomendasi dari Dinas Perdagangan Kota Semarang. Terutama menunggu surat peringatan dari dinas ke MAJT.

Baca Juga: Bekas Relokasi Pasar Johar Butuh Payung Hukum (Habis)

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan pasca kebakaran Johar Cagar Budaya pada tahun 2015, Pemerintah Kota Semarang menyewa lahan di MAJT untuk relokasi pedagang.

Saat itu juga pemerintah membangun lapak.

Namun masuk Januari 2022, perjanjian sewa-menyewa telah berakhir. Sebagian pedagang telah pindah ke Johar dan di Klitikan Penggaron.

Namun masih ada juga yang bertahan di relokasi MAJT.

Baca Juga: Jungkir Balik Meramaikan Kembali Pasar Johar Semarang

Pasar MAJT kini tidak berizin. Padahal di situ ada bangunan milik Pemerintah Kota Semarang,” kata Fajar kemarin.

Dia menegaskan mulai Januari 2022 lalu, Pemerintah Kota pun tak lagi memasang kepala pasar, juru pungut retribusi di wilayah relokasi MAJT.

Sehingga dipastikan pasar yang masih berdiri tidak berizin.

“Dalam Permendagri no 19 tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah, hibah hanya untuk keagamaan, ndak boleh komersil. Dari MAJT sendiri mengatakan kalau belum berizin,” jelasnya.

Baca Juga: Punya Aroma Menyengat, Tanaman Ini Membuat Ular Menjauh dari Rumah, Salah Satunya Snakeroot

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X