Bawaslu RI Lakukan Monitoring Evaluasi JDIH Bawaslu Semarang

- Rabu, 9 November 2022 | 05:25 WIB
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Bawaslu Kota Semarang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Bawaslu Kota Semarang.

 


SEMARANG,suaramerdeka.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan kunjungan monitoring dan evaluasi terkait Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Bawaslu Kota Semarang.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan JDIH di Bawaslu Kota Semarang.

Naya Amin Zaini membuka kunjungan tersebut diawali dengan pengenalan JDIH Bawaslu Kota Semarang yang kompetitif termasuk didalamnya memuat seputar capaian kelembagaan di tingkat nasional.

Baca Juga: Terbaru, Cek Yuk Harga Bawang Merah dan Bawang Putih Bonggol di Jawa Tengah, Kabupaten dan Kota Semarang

Penggunaan perangkat teknologi informasi dan kegiatan lain berupa sosialisasi produk hukum dilingkungan sekretariat Bawaslu Kota Semarang.

Naya yang juga menjabat Koordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, menjelaskan tentang proyeksi rencana ke depan kegiatan yang berkaitan dengan JDIH Bawaslu Kota Semarang.

“Harapan dari adanya kunjungan atau visitasi JDIH Pusat ini, Bawaslu Kota Semarang bisa mendapat arahan dan masukan untuk pengelolaan JDIH Bawaslu Kota Semarang yang lebih baik lagi,” ujar Naya.

Baca Juga: Ini 6 Jenis Tanaman Hias Mahal Tahun 2022, Salah satunya Philodendron White Knight, Sudah Punya ?

Menurutnya, JDIH Bawaslu secara kelembagaan telah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2020 yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 28 tahun 2022.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka mengatur pengelolaan JDIH lebih rigid lagi dikarenakan domain Peraturan Bawaslu yang masih cukup luas.

Sementara itu, Sulistyo Hanggari, tim Pengelola Pusat JDIH Bawaslu memaparkan bahwa pengelolaan JDIH juga tidak boleh keluar dari aturan-aturan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 8 tahun 2019.

“Mekanisme penginputan, pengelolaan, dan outputnya tidak boleh melenceng, tetapi inovasinya seperti sosialisasi yang dilakukan boleh berbeda-beda,” tuturnya.

Baca Juga: Dapat Hak Tayang, Premiere Hotel Tegal Adakan Nobar Piala Dunia 2022

Pasalnya, Bawaslu secara khusus meminta pendampingan dari Kementerian Hukum dan HAM yang dalam hal ini diwakili oleh Ema Suwartika, selaku Kabid Otomasi Dokumen Hukum Pusat JDIH Nasional.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X