GROBOGAN,suaramerdeka.com - Sahid Dan uji, Guru ASN di salah satu MTs di Kedungjati menjadi tersangka kasus uang palsu.
Plt Kepala Kemenag Grobogan Ahmad Muhtadi menyayangkan kasus yang menimpa salah satu ASN di lingkup Kemenag Grobogan tersebut.
Menurutnya hal itu dapat mencoreng nama baik instansi.
"Sangat disayangkan, kenapa peristiwa semacam itu menimpa ASN Kemenag. Ini tidak mencerminkan sikap syukur nikmat," ujar Muhtadi, Jumat 4 November 2022.
Namun demikian, pihak Kemenag Grobogan belum bisa memberikan sanksi lantaran masih menunggu proses hukum yang berlaku.
Sahud Danuji sendiri berperan sebagai donatur produsen uang palsu tersebut. Sementara kasusnya kini ditangani Polda Jawa Timur.
"Kemenag Grobogan saat ini belum bisa memberikan sanksi lantaran akan menunggu proses hukum yang berlaku," tuturnya.
Pihaknya sangat prihatin atas yang menimpa oknum ASN Kemenag, lantaran seharusnya seorang ASN Kemenag harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan sebaliknya.
Ini malah melakukan tindakan melanggar hukum.
"Ya, sudah seharusnya dihukum," tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Sahid Danuji, merupakan guru yang mengajar di salah satu sekolah MTs di wilayah Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.
Dirinya merupakan guru bahasa Indonesia. ***
Artikel Terkait
Gropyokan tikus di lahan Desa Kluwan, Penawangan, Kabupaten Grobogan Untuk Tingkatkan Hasil Pertanian
Festival UMKM Grobogan Bangkit, BKK Kumda Dewi Sri dan MPP Diresmikan Bupati
Bawaslu Grobogan Datangi Kantor Parpol, Lakukan Verifikasi Faktual
Terkikis Aliran Kali Sente, Kabupaten Grobogan, Satu Rumah Terancam Roboh
Banser Grobogan Siaga Bencana, Dibekali Kemampuan Bagana
Wabup Bambang Pujiyanto : Atlet Harus Mewarisi Semangat Olimpiade