“Bisa juga bantuan untuk riset dan pengembangan untuk usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah, bantuan fasilitas pelatihan vokasi usaha mikro, kecil,
dan atau koperasi di daerah, dan atau bunga pinjaman rendah,” imbuh Atik.
Baca Juga: Energi Terbarukan Biomassa dan Biogas Apa Bedanya? Prinsip Kerja, Kelebihan dan Kekurangan
Sedangkan bentuk kemudahan, katanya, yaitu penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi,
pemberian bantuan teknis penyederhanaan dan percepatan pemberian perizinan melalui pelayanan terpadu satu pintu, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi.
Public hearing terhadap Raperda Pemberian Insentif dan atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan atau Investor di Kabupaten Kendal diikuti para pelaku usaha di Kabupaten Kendal.
Hal ini dilakukan untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan terkait guna menyempurnakan draft Raperda yang tengah disusun DPRD.
Baca Juga: Anak Jaman Now, Sang Pengemar Micin, Ayo Belajar Adab. Kasihan Ortumu Bila Kalian Begitu
Hadir dalam acara tersebut, Kepala DPMPTSP Kendal, Direktur Kawasan Industri Kendal (KIK), para tenan KIK, pengusaha dan UMKM di Kendal.
Hadir juga pimpinan dan anggota Pansus II DPRD Kendal lainnya, yakni Wakil Ketua Pansus II Irwan Subiyantoro (PPP), Tardi (Golkar),
Abu Suyudi (PPP), Mukhlisin (PAN), Musta’in (PKB), Suroto (PDI Perjuangan) dan Syarif Hidayatullah (Gerindra).
Artikel Terkait
Dengan Program Sweet Seventeen Pemkab Kendal Jemput Bola Layanan KTP-EL ke Sekolah
Bantuan Subsidi Upah Bagi 27.526 Pekerja di Kendal Cair
Daftar Harga Komoditas Bahan Pangan Kabupaten Kendal 27 Oktober 2022, Apa Saja yang Naik?
Ketua DPRD Kendal Ajak Masyarakat Salurkan Aspirasi Melalui Suara Mas
Siap Kerja Keras 60 Orang Anggota Panwaslu Kecamatan di Kendal Dilantik
PPK Ormawa Biologi Unnes Promosikan Produk Kerajinan PKK dan Kelompok Tani Gunungsari, Kendal
Majelis Masyayikh Sepakati Standar Mutu Pesantren, Sosialisasikan Undang-Undang Pesantren di Kendal