KENDAL, suaramerdeka.com – DPRD Kendal mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan investasi.
Salah satunya melalui kebijakan pemberian insentif atau kemudahan kepada para pelaku usaha untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Kendal.
Untuk mendukung upaya tersebut, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal menggelar public hearing terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor di Kabupaten di Hotel Sae Inn, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Ternyata Mati Syahid Bukan Hanya JIhad Saja, Ini 5 Kategori Mati Syahid dari Riwayat Hadits Muslim
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal, Sri Supriyati mengatakan pemberian insentif kepada para pelaku usaha merupakan dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah untuk meningkatkan investasi daerah.
“Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor, untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, dan untuk meningkatkan investasi di daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, mekanisme pemberian insentif perlu diatur sesuai hak dan kewajiban dari para pelaku usaha.
Pemberian insentif ini, tegasnya, terutama diprioritaskan kepada para pelaku UMKM.
Baca Juga: Pusing Dikejar Hutang... Baca Doa Ini, Pasti Hutang Lunas, Usaha Lancar Berkah Manfaat
“Pemberian insentif atau kemudahan diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan,
usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu,” imbuh Atik, panggilan Sri Supriyati.
Selain itu, insentif perlu diberikan kepada usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, yakni usaha yang telah mendapatkan fasilitas investasi dari Pemerintah Pusat,
dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Nih 8 Burung Kicau yang Harga nya Bisa Tembus Miliaran Rupiah
Terkait bentuk insentifnya, Atik menerangkan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak daerah dan atau sanksinya.
Bentuk insentif lainnya, berupa pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah.
Artikel Terkait
Dengan Program Sweet Seventeen Pemkab Kendal Jemput Bola Layanan KTP-EL ke Sekolah
Bantuan Subsidi Upah Bagi 27.526 Pekerja di Kendal Cair
Daftar Harga Komoditas Bahan Pangan Kabupaten Kendal 27 Oktober 2022, Apa Saja yang Naik?
Ketua DPRD Kendal Ajak Masyarakat Salurkan Aspirasi Melalui Suara Mas
Siap Kerja Keras 60 Orang Anggota Panwaslu Kecamatan di Kendal Dilantik
PPK Ormawa Biologi Unnes Promosikan Produk Kerajinan PKK dan Kelompok Tani Gunungsari, Kendal
Majelis Masyayikh Sepakati Standar Mutu Pesantren, Sosialisasikan Undang-Undang Pesantren di Kendal