Dukung Investasi, DPRD Kendal Dorong Pemkab Berikan Kemudahan kepada Para Investor

- Kamis, 3 November 2022 | 21:38 WIB
Dr Sri Supriyati, SE MM, Ketua Pansus II DPRD Kendal saat memaparkan draft Raperda terkait pemberian insentif kepada masyarakat atau investor (sm/dok)
Dr Sri Supriyati, SE MM, Ketua Pansus II DPRD Kendal saat memaparkan draft Raperda terkait pemberian insentif kepada masyarakat atau investor (sm/dok)

KENDAL, suaramerdeka.comDPRD Kendal mendukung upaya pemerintah daerah meningkatkan investasi.

Salah satunya melalui kebijakan pemberian insentif atau kemudahan kepada para pelaku usaha untuk menanamkan investasinya di Kabupaten Kendal.

Untuk mendukung upaya tersebut, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal menggelar public hearing terhadap draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor di Kabupaten di Hotel Sae Inn, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Ternyata Mati Syahid Bukan Hanya JIhad Saja, Ini 5 Kategori Mati Syahid dari Riwayat Hadits Muslim

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kendal, Sri Supriyati mengatakan pemberian insentif kepada para pelaku usaha merupakan dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah daerah untuk meningkatkan investasi daerah.

“Pemberian kemudahan adalah penyediaan fasilitas non fiskal dari pemerintah daerah kepada masyarakat dan atau investor, untuk mempermudah setiap kegiatan investasi, dan untuk meningkatkan investasi di daerah,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, mekanisme pemberian insentif perlu diatur sesuai hak dan kewajiban dari para pelaku usaha.

Pemberian insentif ini, tegasnya, terutama diprioritaskan kepada para pelaku UMKM.

Baca Juga: Pusing Dikejar Hutang... Baca Doa Ini, Pasti Hutang Lunas, Usaha Lancar Berkah Manfaat

“Pemberian insentif atau kemudahan diprioritaskan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan atau koperasi, usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan,

usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya, usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu,” imbuh Atik, panggilan Sri Supriyati.

Selain itu, insentif perlu diberikan kepada usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus, yakni usaha yang telah mendapatkan fasilitas investasi dari Pemerintah Pusat,

dan/atau usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Nih 8 Burung Kicau yang Harga nya Bisa Tembus Miliaran Rupiah

Terkait bentuk insentifnya, Atik menerangkan bisa berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak daerah dan atau sanksinya.

Bentuk insentif lainnya, berupa pemberian bantuan modal kepada usaha mikro, kecil, dan atau koperasi di daerah.

Halaman:

Editor: Ahmad Rifki

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ratusan Rumah di Kendal Terendam Banjir

Jumat, 3 Maret 2023 | 16:08 WIB
X