KENDAL,suaramerdeka.com - Majelis Masyayikh (MM) menyepakati standar mutu pendidikan di pondok pesantren.
“Keberhasilan dari mutu pesantren harus muncul dengan hadirnya Majelis Masyayikh, bukan berarti ada akreditasi tetapi ada kesamaan nilai bersama yang disepakati,''
''Selain itu, penguatan lulusan pesantren menjadi fokus MM,’’ kata pengasuh Pondok Pesantren Maslakul Huda (PPMH) Kajen Margoyoso, Pati Dr KH Abdul Ghofar Rozin MEd.
Dia mengatakan hal itu dalam Sosialisasi Undang-Undang Pesantren nomor 18 tahun 2019 di komplek Pondok Pesantren APIK Kaliwungu, Kendal.
Baca Juga: FKPP Siap Jadikan Pondok Pesantren Tempat Pembangunan SDM Tangguh Cinta NKRI
Selain Gus Rozin, tampil sebagai pembicara Ketua Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (Aspendif) KH. Fadhlullah Turmudzi dan anggota Majelis Masyayikh KH Jam’an Nur Khotib.
Majelis Masyayih merupakan lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
Gus Rozin menjelaskan, layanan MM di antaranya Pendidikan Diniyah Formal (PDF) Ula, Wustha dan Ulya, Pendidikan Muadalah Ula, Wustha dan Ulya, Ma’had Aly dan Pengkajian Kitab Kuning.
Artikel Terkait
Dengan Program Sweet Seventeen Pemkab Kendal Jemput Bola Layanan KTP-EL ke Sekolah
Hutan dan Lahan Kritis di Jateng Mulai Ditanami
Bantuan Subsidi Upah Bagi 27.526 Pekerja di Kendal Cair
Jaran Kepang dan Marching Band Meriahkan Upacara Sumpah Pemuda
Ketua DPRD Kendal Ajak Masyarakat Salurkan Aspirasi Melalui Suara Mas
Siap Kerja Keras 60 Orang Anggota Panwaslu Kecamatan di Kendal Dilantik
PPK Ormawa Biologi Unnes Promosikan Produk Kerajinan PKK dan Kelompok Tani Gunungsari, Kendal