SEMARANG, suaramerdeka.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan petugas Polantas agar tidak lagi melakukan tilang secara manual karena sudah beralih menggunakan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Tindakan yang diberikan oleh anggota Polri terkait pelanggaran lalulintas yaitu berupa peringatan dan edukasi.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan
Brigjen Aan menjelaskan ada kondisi dimana polisi tetap bisa menghentikan pengendara.
Baca Juga: Ikuti Caranya, Nikmati Acaranya, Sambil Duduk dan Rebahan Nonton TV Digital dengan Gambar Memukau
Jika polisi melihat ada pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan.
Seperti tidak memakai helm, lawan arah, atau bahkan anak kecil yang mengendarai motor, maka masih bisa menghentikan pelanggar
“Ya kalau kita melihat ada pelangaran seperti orang nggak pakai helm, kalau polisi tidak menghentikan, tidak berbuat apa-apa itu sudah salah membiarkan orang yang berpotensi kecelakaan. Harus tetap kita berikan peringatan dengan dihentikan. Itu salah satu bentuk edukasi dan menyelamatkan minimal satu orang itu agar tidak menjadi korban kecelakaan,” jelasnya di Semarang, Kamis, 27 Oktober 2022.
Baca Juga: Awal Casting, Putri Marino Pernah Ditolak Produser Karena Followers Sedikit
Polri Brigjen Aan Suhanan menambahkan dalam 2-3 bulan kedepan ini akan melakukan kegiatan simpatik.
Yang artinya dalam penegakan hukum akan lebih mengedepankan kegiatan edukasi, sosialisasi.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Pemalsuan Plat Mobil di Semarang, Korban 5 Kali Kena Tilang ETLE, Merk Mobil dan Cat Sama
Polri Gelar Operasi Zebra 2022 Selama 14 Hari, Tanpa Sistem Tilang Manual
Ditlantas Polda Jateng Akan Uji Coba Tilang ETLE Pakai Drone
Tilang Manual Kini Sudah Diganti ETLE, Ini Kata Kapolri
Tindak Tilang Beralih ke ETLE, Ini Cara Cek Pelanggarannya
Tilang Manual Kini Dilarang Ganti ETLE, Bagaimana Mekanisme Tilang Menggunakan ETLE, Ini Tahapannya