SEMARANG, suaramerdeka.com - Samsat Keliling merupakan layanan alternatif pengesahan STNK 1 (satu) Tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pelayanan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dilaksanakan dengan menggunakan kendaraan roda 4/lebih.
Dilansir dari jadwalsimleliling.info, pelayanan yang diselenggarkaan melalui fasilitas pemerintah Semarang yang satu ini hanyalah untuk perpanjangan masa berlaku STNK tahunan saja.
Apabila sudah waktunya ganti plat nomor baru, Anda harus mendatangi Polres Semarang untuk keperluan cek fisik kendaraan dan lain-lain.
Baca Juga: Gak Harus Air Biasa, Aglonema Juga Bisa Disiram dengan Cairan Ini, Simak Cara Membuatnya
Sebelum mengunjungi dan datang ke lokasi Samsat Keliling Semarang untuk melaksanakan wajib pajak perpanjangan STNK, alangkah baiknya lakukan beberapa hal ini.
Mempersiapkan dokumen yang diperlukan adalah wajib. Berikut ini persyaratan yang harus anda siapkan :
• Kartu identitas diri berupa e-KTP asli
• STNK asli yang akan diperpanjang
• Mengisi formulir permohonan
• BPKB dan fotokopinya
Cara dan prosedur mengurus perpanjangan STNK di Pelayanan Penerbitan STNK dan Perpanjangan STNK di Unit Pelayan Samsat Keliling Semarang.
Baca Juga: Sering Ditanyakan, Apa Beda Antara Rayap dengan Laron? Ini Penjelasannya
• Pastikan masa berlaku STNK belum habis
• Pastikan bahwa data pemilik yang tertera pada STNK, BPKB dan KTP sama
• Datang ke petugas dan Ambil formulir kemudian mengisinya
• Lampirkan berkas STNK lama beserta fotokopi sebanyak 2 lembar
• Lampirkan juga kartu Identitas berupa e-KTP (Kartu tanda penduduk) asli berserta 2 lembar fotokopinya
Artikel Terkait
Mobil Samsat Keliling Dorong Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Dirlantas Polda Jateng Tempatkan Samsat Keliling ke Daerah Pelosok
Warga Senang, Suara Merdeka Hadirkan Mobil Samsat Keliling
Pelayanan Samsat Keliling Satlantas Polres Blora Terus Mobile
Samsat Keliling Akan Rutin Hadir di Car Free Day Blora