DEMAK, suaramerdeka.com – DPRD Kabupaten Demak berinisiatif membikin Peraturan Daerah (Perda) untuk menjawab kebutuhan masyarakat khususnya terkait kolapsnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
‘’Ini merupakan insiatif kami untuk melindungi UMKM agar bisa tetap hidup. Setelah pandemi Covid-19, para pelaku UMKM mengalami kesulitan terutama dalam hal permodalan,’’ ujar Ketua DPRD Demak HS Fahrudin Bisri Slamet, Senin (24/10/2022).
Pihaknya ingin UMKM di Demak bisa berkembang lagi lewat Perda.
Baca Juga: Pria Ini Kepincut Ratu Rayap, Cari Sarangnya Malah Kesengsem Pengen Adu Kejantanan
Untuk itu, DPRD sangat membutuhkan masukan-masukan dari semua pihak yang terkait.
Karena itu, DPRD mengundang Kepala Dindagkop Demak, Kadinas Pariwisata Demak, Kadinas Pertanian dan Pangan Demak, Kepala Dinlutkan Demak, Kepala DinPM PTSP Demak, Kepala Dinnakerind Demak, Kabag Hukum Setda Demak, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Demak.
Selain itu hadir juga Asosiasi Pelaku UMKM Demak, Perwakilan Pelaku UMKM Sektor Pertanian Demak, Perwakilan Pelaku UMKM Sektor Perikanan Demak, Perwakilan Pelau Pariwisata Demak, Perwakilan Pelaku Usaha lainnya, dan Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi) Demak.
Bersama CV Pijar Mulya Wasesa sebagai penyedia jasa tenaga ahli pada DPRD Demak, mereka telah melaksanakan dengar pendapat publik dalam rangka pembahasan penyusunan naskah akademik Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Senyum Lesti Kejora di Truk Tanki 'Wanita Bukan untuk Disakiti', Netizen: Maunya Dibanting
Beberapa jam kemudian, di tempat yang sama, DPRD Demak mengundang Kepala Dinlutkan Demak, Kepala Dinpermades Demak, Kepala Dindagkop UMKM Demak, Kepala Bappelitbangda Demak, Kabag Hukum Setda Demak, Camat Sayung, Camat Karangtengah, Camat Bonang, Camat Wedung, Kepala BPS Demak, PPP Morodemak
TPI Morodemak, TPI Wedung, HNSI Demak, Komunitas Perempuan Nelayan Puspita Bahari Demak, Perwakilan Nelayan Sayung, Bonang, Karangtengah dan Wedung.
Bersama CV Solusi Agape sebagai penyedia jasa tenaga ahli pada DPRD Demak telah melaksanakan dengar pendapat publik dalam rangka pembahasan penyusunan naskah akademik Raperda tentang Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Marcus-Kevin Runner Up Denmark Open 2022, Herry IP: Saya Malah Justru Suprise
HS Fahrudin Bisri Slamet menambahkan sektor kelautan dan perikanan di daerahnya harus ditingkatkan.
‘’Ketahanan pangan di wilayah kami harus terjaga. Karena itu, diperlukan aturan-aturan yang jelas. Kami menargetkan Perda ini bisa selesai pada Desember 2022,’’ tegas politikus PDIP ini. ***
Artikel Terkait
Pemkab Sleman Dorong Pembahasan Perda KTR, Sudah Diusulkan Sejak 2014
DPRD Demak Setujui Perda Pertanggungjawaban APBD 2021, Beri Sejumlah Rekomendasi
Dinsos Sosialisasi Perda: Kasih Uang ke Pengemis di Semarang, Bisa Dipenjara 3 Bulan dan Denda 1 Juta