Sementara itu, Anggota Bawaslu Semarang, Arief menjelaskan seleksi Panwascam dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 354/HK.01/K1/10/2022.
Yakni tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.
"Bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan proses seleksi sesuai ketentuan dan aturan yang ada,''
''Karena Bawaslu lembaga struktural maka aturan dan ketentuan dibuat oleh Bawaslu RI, termasuk pada saat tes tertulis peserta bisa mengetahui hasil nilai secara langsung setelah selesai mengerjakan" tegasnya, belum lama ini.
Arief menambahkan peserta tes wawancara ini merupakan hasil peringkat nilai tertinggi diambil 6 (enam) besar dari tes tertulis yang berlangsung pada pekan lalu.
Selain itu berbagai informasi juga tersampaikan bagian dari keterbukaan terkait tes melalui website atau sosial media Bawaslu Kota Semarang.
"Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan maupun masukan terkait proses rekrutmen calon anggota Panwascam dengan mengisi form https://bit.ly/tanggapanmasyarakat-2024 atau datang langsung ke Bawaslu Kota Semarang," jelasnya. ***
Artikel Terkait
Bawaslu Ajak Masyarakat Semarang Aktif Pantau Pemilu 2024
Jelang Verifikasi Faktual Parpol Bawaslu Beri Pencegahan ke KPU
Bawaslu Semarang Perkuat Kontribusi Perempuan pada Pemilu 2024
Bawaslu Kota Semarang ajak Masyarakat Terboyo Wetan Sukseskan Pemilu 2024
Bawaslu Grobogan Datangi Kantor Parpol, Lakukan Verifikasi Faktual
Seleksi Tes Tulis Panwascam Kota Semarang Dinilai Tidak Transparan, Begini Penjelasan Bawaslu