DEMAK, suaramerdeka.com - Polres Demak bersama petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) mendatangi seluruh apotek di daerahnya.
Kegiatan Polres Demak dan Dinkes ini untuk memberikan sosialisasi dan imbauan kepada jaringan pengusaha apotek dan tenaga kesehatan agar menghentikan sementara penjualan ataupun resep obat sirup.
Langkah Polres Demak dan Dinkes tersebut ditempuh berkaitan fenomena gagal ginjal akut yang dialami sejumlah anak di Indonesia.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta 21 Oktober 2022: Duh Romantisnya! Aldebaran Terus Tatap Mata Andin
Imbauan tersebut sekaligus sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022.
Kepala Kepolisian Resor Demak, AKBP Budi Adhy Buono menerangkan, penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah.
"Saat ini sedang dilakukan penelitian. Jika nanti sudah ada keterangan resmi, maka penjualan sirup bisa dilakukan kembali," kata Budi, Jumat 21 Oktober 2022.
Baca Juga: Suaramerdeka.com Akan Gelar Pesta Muda 2022, Hadirkan Band Indie Kota Semarang, Yuk Hadir Gratis
Lanjut Budi, pihaknya juga menerangkan bahwa hingga saat ini belum ada anjuran untuk melakukan penarikan obat jenis sirup sebagaimana surat edaran Kemenkes RI.
Namun ia kembali menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual obat sirup.
Selain itu, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirup.
Baca Juga: Liz Truss Resmi Mundur Sebagai Perdana Menteri Inggris, 2 Faktor ini Penyebabnya
"Kami juga mengimbau agar karyawan apotek mengganti permintaan konsumen atas obat sirup menjadi tablet. Kepada pengusaha apotek untuk sementara agar menggudangkan seluruh obat sirup pada masing - masing apotek," ungkapnya.
Budi menambahkan, kepada masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres Demak pabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Dalam hal ini, Polres Demak akan selalu berkolaborasi dengan Dinkes Kabupaten Demak dalam memastikan seluruh apotek berhenti menjual sementara obat sirup sampai dengan ada keputusan pemerintah lebih lanjut," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Wajib Simak! 5 Fakta Penting Dilarang Konsumsi Obat Sirup dan Cair, No 2 Bikin Kaget
Keluarkan Instruksi, Kemenkes Hentikan Sementara Penjualan 6 Obat Sirup Ini
BPOM Tarik 5 Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Glikol di Atas Ambang Batas dari Peredaran
Segera! BPOM Perintahkan 5 Produk Sirup Obat Dengan Etilen Glikol Berbahaya Ditarik dan Dimusnahkan
Duh, Berpotensi Tercemar Etilen Glikol, Industri Farmasi Diiminta Laporkan Hasil Uji Mandiri Sirup Obat