SALATIGA,suaramerdeka.com - Keluarga terpidana Asri Murwani (62) dalam kasus korupsi Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPH 21) senilai Rp 12,5 miliar, menuntut keadilan kepada sejumlah pihak.
Keluarga merasa Asri Murwani telah dikorbankan dalam kasus tersebut.
Asri merupakan staf bendahara di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Salatiga atau dulu bernama Badan Keuangan Daerah (BKD) dan sempat
bernama Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD).
Baca Juga: Mutasi Jabatan Dinilai Janggal, Komisi I DPRD Purworejo Panggil BKD dan Asisten
Dia didakwa melakukan korupsi Rp 12,5 miliar dari pajak yang dikenakan terhadap penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain yang diterima pegawai.
''Saya menuntut keadilan atas apa yang dialami istri saya. Sampai dengan saat ini istri saya dianggap telah korupsi uang PPH 21 senilai Rp 12,5 miliar dan hanya istri saya yang terkena kasus ini,''
''Padahal hanya seorang staf Bendahara di DPKD atau BPKPD Pemkot Salatiga,''
''Sementara beberapa pejabat dan pimpinan istri saya yang memiliki kuasa penuh, tidak tersentuh persoalan ini,'' kata Sugeng Budiyanto (66), suami Asri Muwarni, Selasa (11/10).
Baca Juga: Kuat Maruf dan Putri Candrawathi Ketahuan ML di Magelang, Brigadir J Dikorbankan
Sugeng Budiyanto kecewa, selain istrinya dikorbankan dan kasus tersebut, pengungkapkan hanya sampai pada istrinya.
Artikel Terkait
Polres Salatiga Datangi Seluruh Kesatuan Militer Peringatan HUT Ke-77 TNI
Pemkot Salatiga Salurkan Subsidi Bunga Pinjaman kepada UMKM
Setelah Dilantik AHY, Diah Sunarsasi Buka Pendaftaran Caleg Demokrat Salatiga untuk Pileg 2024
IPMJT Siap Gelar Jateng Fashion Year 2022 di Salatiga
Pemkot Salatiga Kucurkan Bantuan Stimulan RTLH Dimonitoring Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman