Diakui tingkat tingkat kejahatan kasus curanmor di wilayah Kabupaten Demak cukup tinggi.
Sehubungan itu pihaknya mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap kendaraanya terutama saat diparkir di lokasi yang jauh dari pantauan pemiliknya.
Salah seorang pelaku warga Kecamatan Gajah, Waluyo mengaku telah menjual seluruh sepeda motor hasil curiannya.
Baca Juga: Kalahkan Uni Emirat Arab, Bima Sakti Sebut Fokus Menjadi Kunci Timnas Indonesia
Dia menjual kendaraan curian dengan cara memposting di media sosial.
“Kebanyakan dibeli warga Jepara dengan harga masing-masing unit Rp 1,2 juta,” aku Waluyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.***
Artikel Terkait
327 Orang Daftar Jadi Panwascam Pemilu Kabupaten Demak, Tersebar dari 14 Kecamatan
Hari Ini Mulai Uji Coba Fly Over Ganefo Mranggen Demak Lur!
Fly Over Ganefo Sungguh Cantik, Mulus, Anti Macet, Jadi Jembatan Layang Pertama di Mranggen Demak
Bupati dan DPRD Demak Setujui Prompemperda 2023
Hari Ini, Polres Demak Mulai Gelar Operasi Zebra Candi 2022