Sementara tanah yang belum bersertifikat akan diterbitkan sertifikatnya.
"Yang sudah kami mohon datanya fotocopy KTP dan foto copy sertifikat untuk ditata kembali. Kami akan benahi di data base pertanahan,''
''Untuk yang PTSL ada biaya pra PTSL, yang untuk pendataan yang sudah
bersertifikat tidak ada," tambahnya.
Pihaknya akan memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah.
Sementara dalam kesempatan tersebut BPN Grobogan juga membagikan sertifikasi ke masyarakat.
"Untuk hari ini juga ada pembagian sertifikat khususnya tanah wakaf, serta tanah hak milik masayarakat yang bergerak di UMKM," jelasnya. ***
Artikel Terkait
Gandeng PMII Jateng, Kapolda Berikan Sembako ke Tukang Becak dan Ojol di Grobogan
Ini Alasan ART di Grobogan Gasak Perhiasan Majikannya
Tragis, Putra Mantan Bupati Grobogan Ditemukan Tewas Gantung Diri
Ingin Jadi Panwaslucam di Grobogan, Ini Syaratnya