SEMARANG,suaramerdeka - Kecamatan Semarang Barat menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah untuk mengantisipasi tindakan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di tingkat kelurahan ataupun kecamatan.
Kasie Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Bambang Tejo menjelaskan, kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait penerangan hukum (penkum) ini sengaja digelar.
Tujuannya agar ASN bisa terhindar dari kasus penyimpangan saat bekerja melayani masyarakat.
Baca Juga: Meninggal Saat Berangkat Dinas, Ini Anugerah yang Bakal Diraih Iwan Boedi
"Karena ada potensi penyimpangan yang bisa terjadi misalnya saat pengelolaan anggaran dan gratifikasi,''
''Penyimpangan ini bisa terjadi ketika kegiatan dilakukan," katanya usai melakukan sosialisasi di Aula Kecamatan Semarang Barat, Selasa 20 September 2022.
Menurut Bambang, penyimpangan yang terjadi biasanya adalah tindak pidana korupsi serta gratifikasi.
Baca Juga: Begini Kasus DBD di Kota Semarang Sepanjang Januari-Agustus
Hal ini bisa terjadi karena, ASN misalnya lurah ataupun stafnya melakukan pelayanan serta melaksanakan anggaran, seperti program pembangunan.
Artikel Terkait
Kejati Banten Tindaklanjuti Laporan MAKI Terkait Pemerasan Oknum Bea Cukai
Tolak Gratifikasi, Ridwan Kamil Beri Saran ini Kepada Arief Muhammad yang Ingin Memberinya Vespa
Diduga Terima Gratifikasi Tiket MotoGP Mandalika, Lili Pintauli Berpotensi Dihukum 20 Tahun Penjara
Kejati Jateng Miliki 15 Rumah Restorative Justice, Ikhtiar Pulihkan Kehidupan Sosial yang Harmonis
Aksi Pungli dengan Dalih THR, Ridwan Kamil: Warga Jangan Ragu Lapor
Korupsi Ekspor Minyak Goreng: Kejati DKI Sita Satu Kontainer dan Periksa Dua Saksi
Saber Pungli Siap Usut, Ridwan Kamil Minta Proses PPDB Jabar Tak Semrawut
Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi, Gubernur Papua Lukas Enembe Dicekal ke Luar Negeri