Iwan Boedi Bukan Satu-satunya Saksi, Polda Jateng Tetap Harus Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi 2010

- Jumat, 16 September 2022 | 18:55 WIB
Polisi sedang menyelidiki barang-barang yang tertinggal pada penemuan mayat terbakar di Kawasan Marina Kota Semarang. (SM/Erry Budi Prasetyo)
Polisi sedang menyelidiki barang-barang yang tertinggal pada penemuan mayat terbakar di Kawasan Marina Kota Semarang. (SM/Erry Budi Prasetyo)

SEMARANG,suaramerdeka.com - Jajaran Polda Jateng dan juga Polrestabes Semarang diminta segera menuntaskan dua tindak kejahatan yang saling berkait.

Yakni pembununan Iwan Boedi Prasetijo Paulus pegawai Bapeda Kota Semarang yang mayatnya ditemukan terbakar di Kawasan Marina Semarang pada Kamis 8 September 2022 lalu.

Kemudian dugaan korupsi Sertifikasi PSU dari BSB Kegiatan 2010 Senilai Rp 3 Miliar.

Baca Juga: Nasi Gandul Khas Pati Kuliner Kauman di Aloon Aloon Masjid Agung Semarang Rasanya Bikin Nagih

Aktivis antikorupsi KP2KKN, Ronny Maryanto mengatakan, keduanya sangat kuat saling terkait.

Meski Iwan Boedi yang dianggap saksi kunci meninggal, namun menurutnya kasus korupsi 2010 tetap bisa dilanjutkan.

''Mungkin Iwan Boedi menjadi saksi kunci. Tetapi menurut kami, Iwan Boedi bukan satu-satunya saksi pada kasus 2010 tersebut. Jadi tetap bisa dilanjutkan,'' ujar Ronny, Jumat 16 September 2022. 

Baca Juga: Melalui Sosialisasi, PPLI Ajak Kalangan Industri Olah Limbah B3 Secara Baik dan Benar

Disampaikannya, penyidik perlu mendalami motif pembunuhannya. Karena seperti yang diketahui, Iwan Boedi hilang sehari sebelum diperiksa Polda Jateng.

''Diduga ada upaya menghilangkan saksi kunci. Tapi menurut saya Iwan Boedi bukan satu-satunya saksi,'' imbuh Ronny kembali menegaskan.

Dari informasi yang didapatkannya, pada pengurusan PSU dari BSB pada 2010 lalu, Pemkot Semarang melalui DPKAD menganggarkan Rp 3 miliar.

Baca Juga: Festival Kota Lama ke-11 Digelar 11 Hari

Kemudian baru dipakai operasional sekitar Rp 300-400 juta. Jadi masih sekitar Rp 2,7 miliar.

''Nah, bisa dicek, apakah ada silpa anggaran yang tidak digunakan pada DPKAD pada 2020. Kalau memang iya, dugaan kuat kasus tersebut ada,'' tambahnya.

Halaman:

Editor: Hendra Setiawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X