Kedua, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) untuk segera melakukan pengisian kekosongan jabatan pada perangkat daerah.
Ketiga, bagian perekonomian Setda untuk segera melakukan restrukturisasi dan rekrutmen jabatan di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) dan Aneka Wirausaha (Anwusa)
Keempat, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pembentukan bank-bank sampah di masing-masing desa.
Baca Juga: Keren! Mahasiswa Unika Ini Raih Medali Perunggu Kompetisi Pencak Silat Tingkat Nasional
Terdapat inovasi penyelesaian permasalahan pengelolaan sampah di masing-masing desa.
Sumber daya manusia aparatur pada dinas Lingkungan Hidup agar dilakukan evaluasi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan.
Kelima, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) untuk segera melakukan pengisian jabatan kepala sekolah karena banyak sekolah yang mengalami kekosongan jabatan kepala sekolah.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap kedua juga belum dapat dicairkan karena menunggu instruksi dari Dindikbud.
‘’Semoga BOS tahap kedua segera bisa dicairkan,’’ tutur HS Fahrudin Bisri Slamet. ***
Artikel Terkait
Bupati Demak Ajukan Raperda Peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh
DPRD Demak Siap Prioritaskan Raperda Pesantren, Usulan Draf Diajukan
DPRD Matangkan Raperda Hak Penyandang Disabilitas, Semua Sekolah Menengah Jateng Wajib Inklusi
Raperda dan Peraturan DPRD Jateng Disetujui